Akurat

Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aman

Paskalis Rubedanto | 5 November 2025, 14:04 WIB
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio dan Nafa Urbach Terbukti Melanggar Kode Etik, Adies Kadir dan Uya Kuya Aman

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) resmi memberikan putusan perkara dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (5/11/2025).

Mereka ialah Adies Kadir sebagai Teradu I, Nafa Urbach Teradu II, Surya Utama (Uya Kuya) Teradu III, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) Teradu IV dan Ahmad Sahroni Teradu V.

Wakil Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, membacakan hasil sidang yang telah digelar selama 3 jam tersebut.

Baca Juga: MKD Gelar Sidang Putusan Pelanggaran Etik Anggota DPR, Sahroni hingga Eko Patrio Hadir

Hasilnya, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar kode etik. Namun MKD meminta agar ke depan lebih berhati-hati menjaga perilaku. Dengan demikian, Adies diaktifkan sebagai anggota DPR.

Lalu, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi berupa dinonaktifkan selama tiga bulan sejak putusan dibacakan.

Sementara, Eko Patrio dinyatakan terbukti melanggar kode etik. Ia diberikan sanksi nonaktif selama empat bulan.

Baca Juga: Sidang MKD: Masyarakat Diprovokasi dan Diarahkan untuk Menjarah Rumah Anggota DPR

Terakhir, Sahroni terbukti melanggar kode etik. Ia mendapat hukuman berupa nonaktif selama enam bulan.

"Menyatakan teradu I sampai V selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.

Berikut merupakan putusan lengkap MKD terhadap lima legislator tersebut:

Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif

1. Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik.
2. Meminta Teradu I, Adies Kadir, untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku ke depannya.
3. Menyatakan Teradu I, Adies Kadir, diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
4. Menyatakan Teradu II, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik.
5. Meminta Teradu II, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilakuke depannya.
6. Menyatakan Teradu II, Nafa Urbach, nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP NasDem.
7. Menyatakan Teradu III, Surya Utama, tidak terbukti melanggar kode etik.
8. Menyatakan Teradu III, Surya Utama, diaktifkan kembali sebagai Anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan.
9. Menyatakan Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
10. Menghukum Teradu IV, Eko Hendro Purnomo, nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP PAN.
11. Menyatakan Teradu V, Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik DPR RI.
12. Menghukum Teradu V, Ahmad Sahroni, nonaktif selama enam bulan, berlaku sejak putusan ini dibacakan dan dihitung sejak penonaktifannya sebagaimana keputusan DPP NasDem.

"Putusan ini ditetapkan dalam Permusyawaratan MKD pada Rabu 15 November 2025 yang dihadiri pimpinan dan anggota MKD, dibacakan dalam sidang MKD, pada Rabu 5 November 2025 serta menghasilkan putusan final dan mengikat ssjak tanggal dibacakan," jelas Adang.

Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.