Pahmuddin Holik Ungkap Ada Dugaan Perampasan Lahan oleh Indogrosir di KM 18 Makassar

AKURAT.CO Dugaan pelanggaran agraria di KM 18 Makassar kembali mencuat ke publik.
Nama besar Salim Group melalui anak perusahaannya, PT INTI CAKRAWALA CITRA (ICC/INDOGROSIR), menjadi sorotan setelah sejumlah temuan hukum menunjukkan adanya kejanggalan dalam penguasaan lahan.
Ironisnya, di tengah sorotan publik, sikap diam pemerintah dan lembaga terkait justru menjadi perhatian.
Baca Juga: Pramono Geram Lahan Pemprov Jadi Parkir Ilegal Selama 21 Tahun: Harus Ada yang Tanggung Jawab
Ketua PB HMI Periode 2018, Pahmuddin Holik, menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak lagi sekadar dugaan, tetapi sudah menjadi fakta terbuka yang dibiarkan tanpa penindakan.
“Dugaan Pelanggaran hukum di KM 18 sudah sangat jelas. Tapi yang terjadi, negara malah menonton seolah-olah membenarkan. Jika terus diam, artinya pemerintah mengamini ketidakadilan,” ujar Pahmuddin dalam pernyataan di Makassar, Selasa (14/10/2025).
Sejumlah temuan yang dikemukakan Pahmuddin antara lain:
Laboratorium Forensik Polri (2001) menyatakan bahwa dokumen rincik atas nama Tjonra tidak autentik.
Polda Sulsel (2022) menyimpulkan bahwa SHM atas nama Annie salah letak lokasi; semestinya di KM 20, bukan KM 18.
Baso Lewa, mantan pegawai IPEDA, menyebut bahwa data pajak atas nama Tjoddo telah tercatat konsisten sejak era kolonial.
Lurah Pai, Jabbar S.Sos, mengakui bahwa Tjoddo bin Lauma adalah pemilik sah lahan di Km 18. Pembayaran pajak terakhir tahun 2025 sebesar Rp122 juta dibayarkan oleh ahli waris Tjoddo, Abdul Jalali Dg. Nai.
Namun demikian, menurut Pahmuddin, hingga kini BPN Makassar tidak menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Padahal, putusan Mahkamah Agung tahun 2004 telah memenangkan pihak ahli waris Tjondra Karaeng Tola KM 17 dan membatalkan SHM 490/1984 BULUROKENG KM 20, yang kemudian diperkuat dengan pencabutan sertifikat 490/1984 BULUROKENG KM 20 beserta turunannya oleh Kanwil BPN Makassar pada Thn 2015.
“Ketika bukti sudah terang benderang, tapi lembaga negara tidak bertindak, itu bukan lagi kelalaian administratif. Itu tanda bahwa hukum tidak berjalan,” tegasnya.
“Kalau hukum berhenti di meja korporasi, maka kepercayaan rakyat terhadap negara ikut runtuh,” tambahnya.
Pahmuddin menyerukan agar pemerintah pusat dan lembaga penegak hukum segera mengambil langkah-langkah konkret, antara lain:
1. Presiden Prabowo Subianto diminta memerintahkan **audit nasional** atas kepemilikan lahan di Km 18.
2. Kementerian ATR/BPN didesak membatalkan SHGB PT ICC/INDOGROSIR yang dinilai cacat hukum.
3. KPK dan Kejaksaan Agung diminta mengusut dan menindak birokrat yang terlibat.
4. DPR RI diminta menindaklanjuti hasil RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan langkah-langkah kebijakan yang jelas.
“Kami bukan menolak investasi. Tapi kami menolak penindasan. Negara tidak boleh jadi penonton di atas panggung pelanggaran hukum,” tegasnya.
Pahmuddin juga menyoroti kinerja BPN Sulawesi Selatan, yang dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil dalam konflik agraria.
“Seharusnya pemerintah hadir di hati rakyat yang dizalimi oleh korporasi. Jangan ulangi kesalahan pejabat sebelumnya yang abai terhadap persoalan masyarakat kecil,” tegasnya.
Dia bahkan menyarankan agar pejabat BPN Sulsel mundur jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini.
“Jika persoalan ini tidak bisa diselesaikan, sebaiknya pejabat BPN angkat kaki dari tanah Celebes. Sulsel butuh pemimpin yang hadir untuk rakyat. Untuk apa jadi pejabat, jika rakyat terus dianiaya oleh para mafia tanah?” katanya lantang.
“BPN dan kepolisian harus bekerja sama menyelesaikan persoalan ini. Jangan biarkan rakyat terus dirampas haknya.”
Pahmuddin menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya keberpihakan negara terhadap keadilan dan supremasi hukum.
“Supremasi hukum kita sedang dipertaruhkan. Jangan biarkan keadilan mati di hadapan modal besar.”
Baca Juga: Badan Bank Tanah Komitmen Optimalkan Lahan Negara di Desa Kutuh untuk Pariwisata
Hingga berita ini ditayangkan, masih berupaya menghubungi pihak PT INTI CAKRAWALA CITRA [ICC/INDOGROSIR] dan BPN Makassar untuk mendapatkan klarifikasi terkait tudingan dan fakta-fakta hukum yang disampaikan dalam berita ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







