Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga empat ahli," ujarnya.
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim Beri Penjelasan Soal Pengadaan Google Cloud
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2020-2022, yakni Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA dengan target 1.200.000 unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Dana pengadaan bersumber dari APBN dan DAK.
Namun, proyek itu diduga sarat penyimpangan karena adanya pengondisian spesifikasi ke produk ChromeOS.
Baca Juga: Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka
"Semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOS, namun ChromeOS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal," kata Qohar, pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Kejagung, praktik itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, yang berasal dari mark up harga kontrak dengan principal sebesar Rp1,5 triliun dan kelebihan pembayaran atas item software (CDM) Rp480 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







