Korupsi Proyek Jalan di Mempawah, Gubernur Kalbar Ria Norsan Sudah Tersangka?

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamini telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mempawah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat segera diumumkan ke publik.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pengumuman nama-nama tersangka yang merugikan uang negara hingga Rp40 miliar tersebut.
Baca Juga: KPK Diminta Segera Tentukan Status Hukum Gubernur Ria Norsan di Kasus PUPR Mempawah
"Dalam perkara ini KPK juga sudah menetapkan pihak-pihak sebagai tersangkanya dan tentu nanti kami akan update secara lengkap siapa-siapa saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi perkaranya seperti apa dan nanti kami secara utuh akan disampaikan informasi tersebut," jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus korupsi proyek jalan di PUPR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat.
Adapun, beberapa saksi yang diperiksa adalah Gubernur Kalbar, Ria Norsan, yang juga mantan Bupati Mempawah hingga mantan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana.
Baca Juga: KPK Usut Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
"Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami terkait dengan pengusulan-pengusulan dana yang digunakan untuk proyek tersebut. Termasuk soal mekanisme dari apa namanya pengadaan proyek jalan di Mempawah," ujar Budi.
Budi mengatakan, keterangan Ria Norsan dan para saksi lainnya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek jalan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan saksi-saksi dilakukan di Pontianak dan Gedung KPK, Jakarta.
Baca Juga: KPK Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan Terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
Gubernur Kalbar, Ria Norsan, diperiksa pada Kamis, 21 Agustus lalu. Sementara, mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, diperiksa Jumat, 22 Agustus.
Pemeriksaan terhadap Ria Norsan berlangsung sekitar 12 jam dan baru selesai pukul 21.00 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, sejumlah rekening Ria Norsan telah diblokir penyidik KPK.
Baca Juga: Ria Norsan: Medsos Jangan untuk Menebar Gosip, Hoax, Fitnah, dan Adu Domba!
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, korupsi proyek jalan ini terjadi ketika Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah.
Kader Partai Gerindra tersebu menjabat Bupati Mempawah selama periode 2009-2014 dan 2014-2018.
"Jadi, itu tuh perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Menpawah, sebelum jadi gubernur. Perkara proyek jalan," kata Asep.
Baca Juga: Prabowo Resmi Pecat Immanuel Ebenezer dari Wamenaker Usai Jadi Tersangka KPK
Asep mengakui bahwa sudah ada tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah tersebut.
Ia memastikan akan mendalami peran Ria Norsan dalam proyek jalan yang merugikan negara Rp40 miliar itu.
"Ini yang tersangkanya baru kepala dinasnya kalau enggak salah. Jadi, kita sedang mendalami juga. Kita sedang mendalami itu terkait dengan proyek itu," ujar Asep.
Baca Juga: Ironi Noel Ebenezer: Dari Relawan, Kaya Raya, Tersangka Korupsi hingga Disorot Media Asing
Asep mengatakan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan pasti atas sepengetahuan kepala daerah.
Menurutnya, pemeriksaan Ria Norsan kemarin untuk mendalami apakah ada kebijakan yang menyimpang.
"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung ke, tanpa sepengetahuan kepala daerah di situ. Kemudian juga kita pasti nyari apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa, gitu," jelasnya.
Ria Norsan yang kini menjadi kader Gerindra memimpin Kabupaten Mempawah pada 2009-2014 dan 2014-2018.
KPK juga telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau dan Pontianak terkait penyidikan kasus tersebut, yakni pada 25-29 April 2025.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 3Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 4Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 7Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








