Ketua KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), dilakukan sesuai prosedur hukum.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik sejumlah anggota Komisi III DPR, termasuk Rudianto Lallo dan Ahmad Sahroni, dalam rapat kerja KPK dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
“Yang pertama, kegiatan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari situ kami dalami dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya tindak pidana suap,” ujar Setyo usai rapat.
Menurutnya, OTT dilakukan karena KPK telah memiliki bukti kuat berupa serah terima uang serta rencana pemberian lainnya.
"Dalam penyelidikan terungkap pihak-pihak penerima. Ada serah terima uang, pemberian sebelumnya, bahkan rencana-rencana, semuanya kami ungkap,” jelasnya.
Setyo menegaskan, seluruh proses OTT dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami lakukan secara akuntabel, proporsional, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga: PCO RI Resmi Berusia Satu Tahun, Sejumlah Menteri Berikan Apresiasi dan Selamat
Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C Kolaka Timur.
Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).
“Penyidikan perkara ini dimulai dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).
OTT dilakukan pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda. Dari 12 orang yang diamankan, lima langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK









