Akurat

Ketua KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Prosedur Hukum

Paskalis Rubedanto | 20 Agustus 2025, 20:34 WIB
Ketua KPK Tegaskan OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Prosedur Hukum

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan, operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kolaka Timur (Koltim), Abdul Azis (ABZ), dilakukan sesuai prosedur hukum.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi kritik sejumlah anggota Komisi III DPR, termasuk Rudianto Lallo dan Ahmad Sahroni, dalam rapat kerja KPK dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

“Yang pertama, kegiatan itu kami lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari situ kami dalami dengan penyelidikan, dan ditemukan adanya tindak pidana suap,” ujar Setyo usai rapat.

Menurutnya, OTT dilakukan karena KPK telah memiliki bukti kuat berupa serah terima uang serta rencana pemberian lainnya.

"Dalam penyelidikan terungkap pihak-pihak penerima. Ada serah terima uang, pemberian sebelumnya, bahkan rencana-rencana, semuanya kami ungkap,” jelasnya.

Setyo menegaskan, seluruh proses OTT dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami lakukan secara akuntabel, proporsional, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga: PCO RI Resmi Berusia Satu Tahun, Sejumlah Menteri Berikan Apresiasi dan Selamat

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Abdul Azis bersama empat orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tipe C Kolaka Timur.

Mereka adalah Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kementerian Kesehatan; Ageng Dermanto (AGD), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; serta dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP), Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR).

“Penyidikan perkara ini dimulai dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

OTT dilakukan pada 7–8 Agustus 2025 di tiga lokasi berbeda. Dari 12 orang yang diamankan, lima langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 9–27 Agustus 2025, di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.