Akurat

Pimpinan DPR Soroti Polemik Hak Cipta Lagu, Minta Pemerintah Tak Persulit Pelaku Usaha

Ahada Ramadhana | 4 Agustus 2025, 22:56 WIB
Pimpinan DPR Soroti Polemik Hak Cipta Lagu, Minta Pemerintah Tak Persulit Pelaku Usaha

AKURAT.CO Polemik terkait hak cipta lagu kembali mencuat ke permukaan. Banyak pelaku usaha, seperti restoran, kafe, dan tempat makan lainnya, memilih tidak memutar musik di lokasi usaha karena khawatir tersandung aturan royalti.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan pelaku usaha yang menilai kebijakan saat ini belum memberikan kepastian hukum yang adil dan tidak membebani.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan, DPR telah meminta pemerintah agar tidak mengeluarkan kebijakan yang menyulitkan pelaku usaha dalam hal royalti lagu.

“DPR RI mencermati dinamika dunia permusikan, dan kami sudah meminta Kementerian Hukum bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk merumuskan aturan yang tidak menyulitkan masyarakat,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Dasco juga menyampaikan bahwa saat ini revisi Undang-Undang Hak Cipta sedang dibahas di DPR. Oleh karena itu, ia berharap tidak ada kebijakan yang bersifat represif selama proses revisi berlangsung.

Baca Juga: Hasan Nasbi Pantau CKG Sekolah di SMAN 6 Tangsel, Tekankan Pentingnya Deteksi Dini Potensi Penyakit pada Anak

“Sambil menunggu revisi undang-undang hak cipta yang tengah dibahas, sebaiknya semua pihak menahan diri dan mendahulukan pendekatan persuasif,” ujarnya.

Pernyataan Dasco muncul di tengah sorotan publik atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpa Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira.

Perusahaan yang ia pimpin mengelola waralaba gerai Mie Gacoan di Bali dan dilaporkan menggunakan musik di dalam gerai tanpa membayar royalti sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Aria Sandy, membenarkan penetapan tersangka terhadap I Gusti Ayu Sasih Ira.

“Proses ini berawal dari laporan masyarakat pada 26 Agustus 2024. Setelah penyelidikan dan penyidikan, statusnya naik menjadi tersangka pada Januari 2025,” kata Aria, Senin (21/7/2025).

Pelapor dalam kasus ini adalah Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI), salah satu LMK yang mewakili kepentingan para pencipta lagu dan musisi.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memunculkan kembali pertanyaan mendasar soal perlindungan hak cipta versus kemudahan berusaha.

DPR pun mendorong pemerintah untuk menata regulasi agar tidak menimbulkan ketakutan di kalangan pelaku usaha, sekaligus tetap memberikan perlindungan yang layak bagi para pencipta lagu.

Baca Juga: Bukan Cuma Disisihkan, Ini 5 Cara Menabung Efektif ala Pakar Keuangan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.