Bendera One Piece dalam HUT RI, Kebebasan Ekspresi atau Pelanggaran UU?
Eko Krisyanto | 2 Agustus 2025, 11:15 WIB

AKURAT.CO Jelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025, publik dikejutkan dengan maraknya pengibaran bendera bergambar tengkorak bertopi jerami (ikon dari anime populer One Piece) di sejumlah wilayah. Aksi ini memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat, apakah tindakan tersebut merupakan bentuk kebebasan berekspresi atau justru pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan?
Fenomena ini pertama kali viral di media sosial setelah warga di Grobogan, Jawa Tengah, mengibarkan bendera One Piece berdampingan dengan bendera Merah Putih. Tindakan ini menuai respons dari berbagai pihak, termasuk anggota DPR Firman Soebagyo dari Fraksi Golkar. Dia memandang fenomena ini sebagai indikasi menurunnya pemahaman terhadap ideologi negara jelang HUT RI ke‑80, menyebutnya sebagai bentuk krisis nilai nasionalisme yang perlu diwaspadai.
Firman menyatakan, "mengenai beredarnya bendera ini, memang ini menjadi salah satu keprihatinan kami," saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Dia mengaitkan tren tersebut dengan urgensi penguatan ideologi melalui pengesahan Undang‑Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Di sisi lain, sebagian masyarakat menilai bahwa pengibaran bendera One Piece hanyalah ekspresi kreatif tanpa maksud merendahkan bendera negara. Mereka menganggap bahwa simbol bajak laut tersebut merupakan representasi semangat kebebasan, perlawanan terhadap ketidakadilan, dan solidaritas, sebagaimana nilai-nilai yang digambarkan dalam cerita One Piece. Bahkan, beberapa kalangan muda melihatnya sebagai cara untuk menjembatani nasionalisme dengan budaya populer agar lebih relevan dan menarik perhatian generasi baru.
Namun, dari sudut pandang hukum, tindakan ini tetap menuai keraguan.
Secara hukum tidak ada larangan eksplisit terhadap pengibaran bendera fiksi seperti One Piece. Akan tetapi, UU No. 24 Tahun 2009 secara tegas mengatur bahwa dalam pemasangan bersama, bendera Merah Putih harus diposisikan lebih tinggi dan ukurannya tidak boleh lebih kecil dari bendera lain. Pasal 21 dan 24 undang-undang tersebut juga menegaskan bahwa setiap tindakan yang berpotensi merendahkan kehormatan bendera negara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Ahli hukum dan pengamat tata negara pun menyarankan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengibarkan bendera selain Merah Putih, terutama pada momen-momen resmi seperti HUT RI.
Dengan demikian, meskipun aksi pengibaran bendera One Piece bisa dilihat sebagai bentuk kebebasan berekspresi dan kreativitas, masyarakat tetap harus memperhatikan konteks dan aturan yang berlaku.
Perayaan HUT RI sebaiknya dijadikan momentum untuk memperkuat rasa kebangsaan, bukan menimbulkan kontroversi yang justru bisa mengaburkan makna nasionalisme itu sendiri.
Salsabilla Nur Wahdah (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








