Mahkamah Kehormatan Gelar Sidang Perdana Aksi Joget Anggota DPR yang Memicu Kemarahan Publik

AKURAT.CO Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menggelar sidang untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik sejumlah anggota DPR yang viral pada Agustus lalu.
Sidang digelar untuk menelusuri rangkaian peristiwa yang terjadi sejak 15 Agustus hingga 3 September 2025 hingga memicu kemarahan publik dan gelombang unjuk rasa besar-besaran.
Ketua MKD DPR, Nazarudin Dek Gam, mengatakan, pihaknya telah menerima surat resmi dari pimpinan DPR untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Tak Ada Unsur Pelanggaran, Gerindra dan MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Saraswati
Pemeriksaan bertujuan untuk mencari kejelasan dan memastikan apakah telah terjadi pelanggaran terhadap kode etik anggota dewan.
"Mahkamah Kehormatan Dewan mendapat surat dari pimpinan DPR RI untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, guna mencari kejelasan terkait rangkaian peristiwa yang mendapat perhatian publik sejak 15 Agustus 2025 sampai 3 September 2025," ujarnya, saat membuka rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (3/11/2025).
Diketahui, pada 15 Agustus 2025 lalu, Sidang Tahunan MPR RI 2025 digelar bersamaan dengan sidang bersama DPR dan DPD, yang turut dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Mahasiswa Minta MKD DPR Tidak Gegabah Berhentikan Anggota Nonaktif
Dalam momen tersebut, muncul kabar bahwa adanya kenaikan gaji anggota DPR yang kemudian direspons dengan aksi joget-joget oleh sejumlah anggota dewan di ruang sidang.
Aksi itu memicu kritik publik karena dianggap tidak pantas dilakukan dalam forum kenegaraan.
Setelah kejadian tersebut, beberapa anggota DPR justru menyampaikan pernyataan serta melakukan gestur yang dinilai tidak etis.
Baca Juga: GMNI Desak MKD Pecat Ahmad Sahroni dari DPR RI
Menurut Nazarudin, sejauh ini terdapat lima anggota DPR yang telah dinyatakan nonaktif oleh partainya masing-masing akibat peristiwa itu.
"Yaitu Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo dan Ahmad Sahroni," ujarnya.
Dalam sidang perdana ini, MKD akan meminta keterangan sejumlah saksi dan ahli untuk memperjelas duduk perkara kasus tersebut.
Baca Juga: Hina Marga Pono dan Pernyataan Seksis Naturalisasi, Ahmad Dhani Disanksi MKD
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 4Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






