Korupsi Iklan Bank BJB, KPK Dalami Aliran Uang ke Divisi Corsec Saat Periksa Yuddy Renaldi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), Yuddy Renaldi, pada Rabu (23/7/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB.
Adapun materi pemeriksaannya, yakni terkait penerimaan uang dari sejumlah perusahaan agency periklanan ke Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB pada 2023.
"Yang bersangkutan (Yuddy Renaldi) dimintakan kesaksiannya terkait peristiwa-peristiwa penerimaan uang dari para perusahaan agency ke Divisi Corsec Bank BJB pada tahun 2023," ujar Budi, Kamis (22/7/2025).
Yuddy menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam di Gedung KPK. Usai menjalani pemeriksaan dalam kasus tersebut, Yuddy menegaskan dirinya hadir dengan iktikad baik dan kooperatif.
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan mengaku dicecar 20 pertanyaan dari penyidik.
Baca Juga: KPK Periksa Eks Dirut Bank BJB Yuddy Renaldi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan
Diketahui, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara Rp222 miliar.
Adapun kelima tersangka itu yakni, mantan Dirut BJB Yuddy Renaldi; Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan KPK. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos Sritex Serta Mantan Petinggi Bank BJB dan Bank DKI sebagai Tersangka
KPK mengungkapkan anggaran iklan BJB dalam periode tersebut sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar.
Kemudian, dari Rp300 miliar tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 26 kendaraan bermotor.
Baca Juga: Rugikan Negara Rp222 Miliar, Mantan Dirut Bank BJB Pakai Agensi sebagai Sarana Kickback
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 6Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 7Hasil Indonesia vs Bangladesh 9-2, Cek Jadwal Garuda di Final FIFA ASEAN Cup 2026!
- 8Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 9KPK Hadirkan Delapan Saksi dari Kesthuri, Himpuh, Amphuri hingga Maktour untuk Pembuktian Korupsi Kuota Haji
- 10Terima Jemaat GKPI Rajeg, Wapres Gibran Tekankan Kerukunan dan Kebebasan Beribadah







