Kasus Dugaan Korupsi Chromebook: Kejagung Geledah Kantor GoTo

AKURAT.CO Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek terus bergulir panas.
Terbaru, Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di kantor pusat PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk di Jakarta, Selasa (8/7/2025), sebagai bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan pihak-pihak terlibat dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan oleh tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kemudian menyita sejumlah barang bukti.
“Kami mengamankan berbagai dokumen penting dan perangkat elektronik, termasuk flashdisk, untuk dianalisis lebih lanjut,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (11/7/2025).
Barang bukti tersebut kini tengah diperiksa dan diverifikasi guna mengungkap aktor di balik kebijakan pengadaan perangkat yang dianggap sarat kejanggalan itu.
Kasus ini berfokus pada pengadaan Chromebook yang dilakukan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022 dengan nilai anggaran mencapai Rp9,9 triliun.
Dugaan korupsi mencuat lantaran muncul indikasi manipulasi kajian teknis oleh tim internal kementerian.
Kajian awal sejatinya merekomendasikan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Windows karena dianggap lebih sesuai untuk kebutuhan pendidikan.
Baca Juga: Gelar Temu Ilmiah Nasional 2025, Persagi Kawal Program Makan Bergizi Berkesinambungan
Namun, hasil tersebut diduga diganti secara sistematis agar sesuai dengan spesifikasi Chromebook.
"Padahal uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom pada 2019 menyimpulkan perangkat itu tidak efektif," ungkap Harli.
Namun, dalam waktu yang relatif singkat, antara Juni hingga Juli 2020, kajian itu berubah dan mendukung penggunaan Chrome OS.
Untuk menggali lebih dalam, Kejagung pun memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai saksi utama.
Ia datang memenuhi panggilan pemeriksaan pada Senin (23/6/2025) pukul 09.10 WIB dan menjalani pemeriksaan maraton selama 12 jam hingga malam hari.
Kepada penyidik, Nadiem dicecar 31 pertanyaan, terutama terkait proses pengambilan keputusan serta pengetahuannya mengenai perubahan kajian teknis proyek pengadaan tersebut.
Harli menyatakan bahwa penyidik sedang berupaya memetakan siapa saja pihak yang berada di balik perubahan arah pengadaan.
“Kami ingin mengetahui siapa yang mengambil peran penting dalam mengubah hasil kajian teknis hingga akhirnya proyek ini mengarah pada penggunaan Chromebook,” jelasnya.
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka.
Baca Juga: Sejarah Persib Bandung: Dari BIVB 1919 hingga Menjadi Ikon Jawa Barat
Namun, pengembangan penyidikan terus dilakukan, termasuk dengan mendalami potensi adanya persekongkolan antara vendor, pejabat kementerian, dan pihak luar dalam proses pengadaan yang menuai sorotan publik tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










