Usulan Pemakzulan Gibran Tak Punya Konstruksi Hukumnya yang Kuat

AKURAT.CO Usulan pemakzulan Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dinilai memiliki konstruksi hukum yang lemah.
"Kalau dari sisi substansinya sih menurut saya tidak memenuhi. Konstruksi hukumnya lemah," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Ali Syafaat, saat dihubungi Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dia menjelaskan, putusan Mahkamah Konsitusi (MK) tidak dapat diperhadapkan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi (MKMK). Hal ini pun bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945.
"Putusan MK tidak dapat diperhadapkan dengan putusan MKMK. Mereka meminta DPR mengoreksi putusan MK tentang syarat usia. Menurut saya itu bertentangan dengan konstruksi kelembagaan berdasarkan UUD 1945," jelas dia.
Baca Juga: Purnawirawan Usulkan Pemakzulan Gibran, Pakar: Tidak Bisa Dibawa ke MK!
Meski demikian, penyampaian surat yang dilayangkan ke DPR telah sesuai prosedur sebagai warga negara Indonesia. Setelah ini, DPR memiliki wewenang untuk mengkaji dan memutuskan untuk dapat ditindaklanjuti.
"Proses selanjutnya ada di tangan DPR untuk menindaklanjuti. DPR dapat mengkaji dan memutuskan apakah substansinya dapat diajukan sebagai Hak Menyatakan pendapat bahwa Wakil Presiden memenuhi syarat sesuai dengan UUD 1945 atau tidak," tegas dia.
Sebelumnya, usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa langsung dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), meski mendapat dukungan dari sejumlah purnawirawan TNI.
Pakar Hukum Tata Negara, Margito Kamis, menyebut proses tersebut harus melalui mekanisme konstitusional yang dimulai dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Bukan suratnya dari bapak-bapak kita itu (Purnawirawan TNI) yang dibawa ke Mahkamah Konstitusi. Masih panjang prosesnya, sangat panjang," ujar Margito kepada Akurat.co, Rabu (4/6/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 4Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla






