Akurat

IPR Desak Penegak Hukum Panggil Budi Arie Terkait Dugaan Jatah Judi Online

Ahada Ramadhana | 22 Mei 2025, 14:30 WIB
IPR Desak Penegak Hukum Panggil Budi Arie Terkait Dugaan Jatah Judi Online

AKURAT.CO Indonesia Political Review (IPR) mendorong aparat penegak hukum untuk segera memanggil mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia akses judi online.

Desakan ini mencuat setelah jaksa dalam persidangan mengungkap dugaan adanya jatah sebesar 50 persen untuk Budi Arie saat ia masih menjabat sebagai Menkominfo.

Dugaan tersebut muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut terhadap empat terdakwa utama: Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Direktur IPR, Iwan Setiawan, menilai, penting bagi aparat untuk menindaklanjuti informasi tersebut melalui proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur.

"Jika tidak segera ditangani, kasus ini bisa memicu polemik berkepanjangan dan menciptakan kegaduhan publik," kata Iwan, Rabu (21/5/2025).

Ia juga mengingatkan, ketidakjelasan penanganan kasus ini dapat mengganggu fokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam menjalankan program-program prioritas nasional.

Baca Juga: SMA Garuda: Langkah Strategis Pemerintah Tingkatkan Akses ke Kampus Top Dunia

“Integritas Budi Arie sebagai sosok yang kini diberi tanggung jawab besar akan terus dipertanyakan. Terlebih, ia akan mengelola Koperasi Merah Putih yang anggarannya mencapai Rp400 triliun,” jelas Iwan.

Sebagai informasi, Budi Arie diketahui memiliki peran strategis dalam pembentukan dan pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih yang digagas pemerintah.

Karena itu, menurut Iwan, kejelasan status hukum Budi Arie sangat penting agar tidak menjadi beban dalam pelaksanaan program berskala besar tersebut.

“Masyarakat akan terus menanti kejelasan perkembangan kasus ini. Pemerintah harus menjamin bahwa tidak ada sosok bermasalah yang ikut serta dalam pengelolaan dana rakyat,” tegasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.