Kasus Suap Hakim Rp60 Miliar, Kejagung Bisa Terapkan TPPU ke Advokat Marcella Santoso

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) bisa menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan dugaan suap yang melibatkan advokat Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.
Peneliti Pusat Studi Anti-Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, menjelaskan, pasal TPPU bisa dikenakan kepada siapa saja, tidak hanya penyelenggara negara.
Pasal itu merupakan salah satu upaya untuk memiskinkan koruptor, juga untuk memulihkan aset.
"Tetap bisa (diterapkan). Prinsip pokok di dalam upaya memiskinkan koruptor itu kan mengenakan delik yang bisa menyeret harta-harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujar Herdiansyah saat dihubungi wartawan, Selasa (29/4/2025).
Baca Juga: Blokir Aset Zarof Ricar, Kejagung Pastikan Periksa Anak dan Istrinya
Dia menuturkan salah satu harta yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas.
"Nah, harta-harta yang asal-usulnya tidak jelas itu bisa saja disembunyikan oleh koruptor termasuk yang swasta dalam urusan menyembunyikan hasil kejahatan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Herdiansyah.
"Makanya, salah satu bentuk memiskinkan koruptor biasanya menyandingkan antar delik tindak pidana korupsinya dengan delik Tindak Pidana Pencucian Uang," kata dia menambahkan.
Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu lantaran gaya hidup mewah yang diperlihatkan di media sosial mereka.
Seperti di media sosial Facebook, Marcella terlihat tampak berpose di depan mobil mewah jenis Ferrari berwarna merah.
Dalam proses penyidikan berjalan di Kejagung, jaksa penyidik telah menyita tiga unit mobil yang terdiri dari satu mobil merek Land Cruiser dan dua lainnya merek Land Rover.
Ada juga 21 sepeda motor dan tujuh sepeda yang disita. Ada lima mobil lain yang baru saja disita Jampidsus Kejagung dari kediaman Ariyanto.
Jampidsus Kejagung menduga ada suap sebesar Rp60 miliar untuk menjatuhkan putusan lepas terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat






