KPK Periksa Rasamala Aritonang Terkait TPPU Syahrul Yasin Limpo

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo atau SYL.
Sejalan dengan pengusutan kasus tersebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap karyawan swasta, Rasamala Aritonang, pada hari ini (Senin, 21/4/2025).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya.
Terkait panggilan hari ini, Rasamala Aritonang telah tiba di lobi Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan jaket biru gelap.
Baca Juga: KPK Geledah Kantor Visi Law Office Terkait Kasus Pencucian Uang Syahrul Yasin Limpo
Dia pun terpantau menuju ruang pemeriksaan.
Sampai saat ini, KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Rasamala Aritonang.
KPK sebelumnya telah menggeledah kantor hukum Visi Law Office, Rabu (19/3/2025).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik (BBE) yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara TPPU Syahrul Yasin Limpo.
Visi Law Office diketahui didirikan oleh pengacara Febri Diansyah, mantan juru bicara KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Ulang Cucu Syahrul Yasin Limpo
Rasamala yang juga bekerja di firma hukum tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Rasamala merupakan mantan Kabag Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Dia sempat menjadi pengacara Syahrul Yasin Limpo di tahap penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.
Rasamala menjadi bagian dari pegawai KPK yang dipecat Firli Bahuri dengan dalih tidak lolos asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca Juga: KPK Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara Syahrul Yasin Limpo
Syahrul Yasin Limpo diduga melakukan pencucian uang terkait praktik pemerasan dan gratifikasi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah mendalami kepemilikan aset Syahrul Yasin Limpo yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan sejumlah saksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








