Penetapan Riva Siahaan Jadi Tersangka Korupsi Minyak Mentah Tak Akan Ganggu Distribusi BBM

AKURAT.CO Penetapan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, dinilai tidak akan mengganggu pendistribusian dan pemanfaatan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikelola pertamina.
Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno, meyakini kasus ini tidak akan mengganggu kinerja dan fungsi pertamina, terlebih dalam memenuhi stok BBM menjelang Bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
"Kita punya optimisme bahwa Pertamina tidak akan terganggu kinerjanya Apalagi menghadapi Ramadhan dan nanti menghadapi Idul Fitri. Distribusi dan pemanfaatan BBM tidak akan terganggu dengan adanya permasalahan yang sekarang dihadapi," kata dia saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (25/2/205).
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Sebagai Tersangka
Dia mengaku prihatin, dengan adanya kasus tersebut. Terlebih, Pertamina Patra Niaga membidangi pendistribusian BBM untuk masyarakat.
Menurutnya, untuk tetap dapat menjalankan fungsi dan sistemnya, maka mekanismenya penunjukan pelaksana tugas (Plt) dapat segera dilakukan.
"Karena sistem sudah bekerja Sudah ada sistem, sudah ada mekanisme dan sudah juga bisa ditetapkan siapapun yang nanti akan menjadi pelaksana tugas Atau pejabat yang memimpin," ucapnya.
Dia juga menegaskan, dalam kasus apapun maka perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah sekalipun dengan kasus korupsi.
"Kita juga perlu tahu bahwa dalam kasus hukum apapun Asas praduga tidak bersalah tentu harus kita kedepankan meskipun karena ini dugaanya adalah korupsi tentu pembuktiannya juga," tegasnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menyatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Berdasarkan perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menyimpulkan bahwa telah terjadi serangkaian tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara dengan alat bukti yang cukup," ujar Harli dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025).
Berikut tujuh tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung:
1. Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yongki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP) – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







