MK Terima Sengketa Pilkada Barito Utara, Praktisi Hukum: Indikasi Pelanggaran Kuat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh pasangan Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya dalam pemilihan Bupati Barito Utara.
Dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.
Praktisi hukum kepemiluan, Resmen Khadafi, menilai keputusan ini sebagai indikasi adanya unsur pelanggaran yang cukup kuat.
“Berdasarkan informasi yang saya terima, pihak pemohon memiliki bukti yang kuat. Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, ini menunjukkan bahwa ada indikasi pelanggaran yang perlu diperiksa lebih lanjut,” ujar Resmen kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Baca Juga: 15 Link Download Poster Hari Valentine 2025: Desain Menarik dan Gratis!
Ia juga menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barito Utara yang dinilai mengabaikan rekomendasi Bawaslu terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Bawaslu sudah merekomendasikan PSU, tetapi KPU tidak melaksanakannya. Ini jelas bertentangan dengan aturan,” tegasnya.
Kuasa hukum pemohon, M. Imam Nasef, menegaskan bahwa keputusan MK untuk melanjutkan ke tahap pembuktian menjadi bukti kuat bahwa ada dugaan pelanggaran serius dalam penyelenggaraan Pilkada Barito Utara.
“Keputusan MK menunjukkan bahwa ada dugaan pelanggaran yang nyata. Gugatan kami telah diterima untuk tahap pembuktian, dan kami siap menghadirkan bukti di persidangan,” ujar Imam.
Dalam gugatannya, pemohon menyoroti sejumlah pelanggaran, termasuk:
- KPU Barito Utara yang tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk PSU.
- Pembagian surat suara yang tidak sah.
- Perubahan hasil rekapitulasi suara.
- Penyalahgunaan hak pilih oleh individu yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih.
Baca Juga: Putusan Banding: Hukuman Harvey Moeis Jadi 20 Tahun Penjara
Dengan berlanjutnya sidang ke tahap pembuktian, publik kini menantikan jalannya proses persidangan untuk mengungkap fakta-fakta di balik sengketa Pilkada Barito Utara 2024.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








