RUU KUHAP Dinilai Mendesak untuk Mengimbangi KUHP Baru

AKURAT.CO Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai mendesak untuk disahkan guna menyesuaikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan urgensi revisi KUHAP dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Ketua Komisi Yudisial (KY), Amzulian Rifai, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/2/2025).
"KUHP akan berlaku pada 2 Januari 2026 dan menganut nilai-nilai baru, seperti restorative justice, rehabilitatif, dan restitutif. Secara logika, tentu diperlukan KUHAP yang juga baru dengan nilai-nilai yang sama," ujar Habiburokhman.
Menurutnya, revisi KUHAP juga penting untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Pasal 21 KUHAP yang mengatur syarat penahanan bagi pelaku tindak pidana.
Baca Juga: Wapres Gibran: Makan Bergizi Gratis Bantu Pelajar Hemat dan Sehat
"KUHAP yang ada sekarang mengatur bahwa penahanan dilakukan terhadap pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman lima tahun atau tindak pidana tertentu. Ini perlu disesuaikan dengan perkembangan hukum saat ini," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya masukan dari Komisi Yudisial dalam penyusunan RUU KUHAP, mengingat pengalaman KY dalam memahami mekanisme persidangan dan mengidentifikasi hambatan dalam proses peradilan.
"Masukan dari KY sangat berharga untuk memastikan KUHAP yang baru dapat menciptakan sistem peradilan yang benar-benar adil dan menghormati semua pihak secara setara," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









