Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto, Kuasa Hukum Tunjukkan Bukti-bukti

AKURAT.CO Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan penetapan tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (5/2/2025).
"Hari ini, kami semua tim hukum Mas Hasto Kristiyanto siap mengikuti persidangan, sesuai yang telah dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketua Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy.
Ronny mengatakan, pihaknya siap menunjukkan bukti-bukti dan argumentasi terkait penetapan tersangka Hasto yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum kuat, ketidakadilan dan didominasi dengan alasan yang nonhukum.
Baca Juga: Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri
"Kita sudah tahu bahwa kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inchraht dan tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto. Jadi, sebagai negara hukum, aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK, harus menghormati dan tunduk pada keputusan pengadilan," jelasnya.
Ronny berharap para pihak untuk dapat menghormati putusan praperadilan yang nantinya ditetapkan majelis hakim.
"Kami berharap persidangan ini dapat menguji keputusan penyidik dengan memperhatikan semua proses dan fakta-fakta hukum yang ada," kata Ronny.
Baca Juga: Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Hasto terlibat dalam upaya pemberian hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU bersama-sama dengan Agustiani Tio terkait penetapan anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
Hasto juga disebut merintangi penyidikan Harun Masiku dengan berupaya menghilangkan barang bukti serta memberi keterangan yang tidak benar.
Baca Juga: KPK Siapkan Bahan Hadapi Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








