Modus Penyelewengan Dana CSR BI, Dikirim ke Yayasan Tapi Kembali ke Kantong Pribadi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) oleh Anggota DPR RI, khususnya Komisi XI.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan berbagai modus digunakan dalam mengelola dana CSR BI. Penerima CSR merupakan yayasan yang diusulkan para legislator. Kemudian, disamarkan pada proses kegiatannya.
"Yang sedang penyidik dalami adalah penyimpangan, karena kita dapat informasi juga kita dapat dari data-data yang ada, CSR yang diberikan kepada para penyelenggara negara ini melalui yayasan yang disampaikan, direkomendasikan kepada mereka tidak sesuai peruntukannya," kata Asep kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip Akurat.co, Rabu (22/1/2025).
Baca Juga: Geledah Rumah Politikus Nasdem Satori di Cirebon, KPK Amankan Barang Bukti Kasus CSR BI
Pola yang dilakukan, yakni setelah dana tersebut diterima yayasan, kemudian disebar ke rekening-rekening lain, yang dibuat seakan-akan ada proses kegiatan CSR. Namun, ujung-ujungnya dana tersebut kembali terkumpul di rekening yang sama.
"Ini kemudian mereka olah, ada yang kemudian pindah dulu ke beberapa rekening lain, dari situ nyebar tapi terkumpul lagi di rekening yang bisa dibilang representasi penyelenggara negara ini," kata Asep.
Adapun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana CSR, kata Asep juga dimanipulasi sedemikian rupa. "Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan (ambulans) dll. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya," kata Asep.
Dia mencontohkan, beberapa laporan kegiatan CSR yang disamarkan, mulai dari perbaikan rumah tidak layak huni hingga dana beasiswa pendidikan anak tidak mampu.
Semua kegiatan CSR dilaporkan secara rinci, namun KPK menemukan celah di mana ada beberapa foto dokumentasi penyerahan CSR justru dipakai beberapa kali dalam sejumlah laporan pertanggungjawaban berbeda.
Baca Juga: Kasus CSR BI, KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan
"Misalkan digunakan belakangnya bannernya (pada acara penyerahan CSR, Red), tidak dikasih tanggal. Jadi difoto dari beberapa angle, itu bisa digunakan untuk beberapa kali pertanggungjawaban," kata Asep.
Asep tak memungkiri, pihaknya akan menjerat para penerima dana CSR BI tersebut, khususnya para legislator Komisi XI DPR RI. Hal ini dikuatkan oleh keterangan anggota komisi XI DPR Nasdem, Satori, yang beberapa waktu lalu telah diperiksa KPK.
"Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain. Karena berdasarkan keterangan saudara S (Satori), teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat. Ya, kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









