KPK Dalami Modus Pemalakan Rohidin Mersyah Buat Modal Pilkada

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang dilakukan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
Sebanyak tujuh saksi telah dimintai keterangannya soal perintah pengumpulan dana untuk modal Rohidin Mersyah ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Saksi hadir semua, didalami terkait dengan pengumpulan uang oleh ASN Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemenangan tersangka RM (Rohidin Mersyah) pada Pilkada Provinsi Bengkulu 2024," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangannya, Jumat (17/1/2025).
Baca Juga: DPR Cium Aroma Politisasi dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Ia merinci inisial tujuh yang diperiksa yakni R, MRH, EA, SP, RM, AH dan EYH.
"Pemeriksaan dilakukan di Polresta Bengkulu," kata Tessa.
KPK belum mau menyampaikan besaran uang yang diminta Rohidin Mersyah kepada anak buahnya untuk ikut pilkada.
Informasi itu masih dirahasiakan sampai persidangan digelar.
Baca Juga: Rohidin Mersyah Bisa Ikut Pilkada Meski Berstatus Tersangka Korupsi? Begini Penjelasan KPU
Penyidik KPK sebelumnya menemukan total Rp7 miliar sebagai barang bukti Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu.
Uang yang ditemukan berbentuk Rupiah, Dolar AS dan Dolar Singapura.
Sebanyak delapan orang ditangkap pada Sabtu (23/11/2024) lalu.
Namun, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rohidin Mersyah; Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah; dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
Para tersangka kemudian dijerat Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








