Mario-Richard Minta MK Batalkan Kemenangan Edi-Weng di Pilkada Manggarai Barat

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi (MK) diminta membatalkan kemenangan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat nomor urut 2, Edistasius Endi-Yulianus Weng (Edi-Weng).
Permohonan ini diajukan oleh pasangan Christo Mario Y. Pranda dan Richard Tata Sontani (Mario-Richard) dalam sidang perkara Nomor 65/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Selasa (14/1/2025).
Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Asrun, menuding Pilkada Manggarai Barat 2024 diwarnai pelanggaran serius, termasuk penggunaan suara pemilih siluman.
"Ada banyak pemilih yang sudah meninggal dunia, tetapi suaranya tercatat mendukung Paslon 02," ungkap Asrun dalam persidangan.
Selain itu, Asrun menyoroti pelanggaran administratif yang seharusnya menggugurkan pencalonan Edistasius Endi.
"Saudara Edistasius Endi adalah mantan narapidana Pasal 303 bis KUHP. Berdasarkan UU Pilkada, eks narapidana wajib mengumumkan statusnya di media massa yang terdaftar di Dewan Pers. Namun, Edistasius tidak pernah memenuhi kewajiban ini," jelasnya.
Asrun menilai, KPU Manggarai Barat telah melanggar aturan dengan tetap menetapkan Edi-Weng sebagai pasangan calon meski tidak memenuhi syarat.
"Ini jelas melanggar UU dan PKPU. Jika syarat dasar saja tidak dipenuhi, seharusnya mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tambahnya.
Selain masalah administratif, Pemohon juga mengajukan sejumlah dugaan kecurangan lainnya:
1. Politik Uang: Praktik jual-beli suara yang dibungkus dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
2. Pelanggaran Hak Pilih: Pemilih tidak diberi formulir C pemberitahuan, dan suara pemilih yang meninggal dunia digunakan.
3. Pelanggaran Netralitas Aparatur Desa: Kepala desa dituduh terlibat mendukung kampanye terselubung Paslon 02.
4. Politisasi Birokrasi: Program pemerintah daerah digunakan untuk kepentingan kampanye.
5. Manipulasi Surat Suara: Ditemukan surat suara ganda dan surat suara yang telah tercoblos sebelum digunakan.
Dalam petitumnya, Mario-Richard meminta MK membatalkan Keputusan KPU Manggarai Barat yang menetapkan Edi-Weng sebagai pemenang.
Baca Juga: DPD RI Tepis Isu Retreat Kepala Daerah Terpilih Buang-buang Anggaran
Mereka juga mendesak MK untuk mendiskualifikasi Paslon 02 dan menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang.
Alternatif lainnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS Manggarai Barat.
Usai sidang, Asrun menyatakan optimisme atas permohonan ini.
"Yurisprudensi kasus serupa telah memutuskan hal yang sama. Kami yakin MK akan mempertimbangkan dengan adil," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









