Akurat

Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum: Kerugian Ekologis Bukan Bukti Korupsi

Arief Rachman | 5 Januari 2025, 20:57 WIB
Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum: Kerugian Ekologis Bukan Bukti Korupsi

AKURAT.CO Kejaksaan dinilai gagal membuktikan kerugian negara fantastis sebesar Rp300 triliun dalam kasus dugaan korupsi timah. Hingga akhir persidangan, klaim kerugian tersebut dianggap tidak didukung oleh bukti yang memadai.

Pakar Hukum Pidana Universitas Mataram, Ufran Trisa, menilai, klaim kerugian sejak awal cenderung tendensius dan sulit dipertanggungjawabkan.

"Jaksa tetap pada praduga mereka, tetapi tanpa alat bukti yang benar-benar mendukung nilai kerugian sebesar itu," ujar Ufran, Minggu (5/1/2025).

Dengan kegagalan membuktikan kerugian negara dari para terdakwa yang sudah divonis, Kejaksaan Agung (Kejagung) kini menyasar lima korporasi yang dianggap berkontribusi pada kerugian tersebut.

Kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) dengan dugaan kerugian Rp38,5 triliun, PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) sebesar Rp23,6 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) senilai Rp24,3 triliun, CV Venus Inti Perkasa (VIP) sebesar Rp42 triliun, dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN) senilai Rp23,6 triliun.

Baca Juga: DPR Sarankan Durasi Haji Dipangkas Jadi 10 Hari Agar Biaya Lebih Hemat

Ufran juga menyoroti pendekatan Kejaksaan dalam menghitung kerugian negara yang didasarkan pada kerugian ekologis, sebagaimana diatur dalam Laporan Hasil Kajian (LHK) Nomor VII Tahun 2014.

Menurutnya, kerugian ekologis tidak bisa serta-merta dianggap sebagai kerugian keuangan negara.

“Kerugian ekologis lebih tepat dikategorikan sebagai pencemaran atau kerusakan lingkungan, dan tidak langsung berhubungan dengan tindak pidana korupsi,” tegas Ufran.

Ia menambahkan, penghitungan kerugian negara semestinya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai amanat konstitusi.

Namun, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012, kewenangan ini juga diberikan kepada lembaga lain seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sayangnya, hasil audit BPK yang memiliki legitimasi konstitusional sering kali diabaikan, sementara audit BPKP yang hanya diatur melalui Peraturan Presiden malah digunakan. Ini menimbulkan kejanggalan secara konstitusional,” ungkapnya.

Baca Juga: Malaysia Terbuka: Kembali dari Cedera Punggung, Anthony Ginting Siap Membuka Musim

Perbedaan hasil audit antara BPK dan BPKP, menurut Ufran, kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menilai penegak hukum sering kali menggunakan hasil audit yang dianggap mendukung konstruksi kasus, tanpa memperhatikan legitimasi lembaga yang melakukan audit.

“Hal seperti ini semakin memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Bukannya menciptakan keadilan, justru menimbulkan keraguan di masyarakat,” pungkasnya.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.