Akurat

KPK Yakin Hasto Akan Kooperatif dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice

Oktaviani | 4 Januari 2025, 17:05 WIB
KPK Yakin Hasto Akan Kooperatif dalam Kasus Suap dan Obstruction of Justice

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akan bersikap kooperatif dan tidak merintangi proses penyidikan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjeratnya.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan keyakinan ini berdasarkan pernyataan Hasto yang menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan baik.

"Melihat pernyataan Hasto yang menyebutkan kesiapannya menjalani proses ini, itu menjadi kabar baik bagi penyidik. Kami berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik sebagai saksi maupun tersangka, dapat memberikan contoh dengan bersikap kooperatif," ujar Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (4/1/2025).

Hasto sendiri telah menyatakan komitmennya untuk menghadapi kasus hukum yang menjeratnya.

Dalam pernyataannya pada Kamis (26/12/2024), Hasto menegaskan bahwa ia menghormati supremasi hukum dan siap menjalani segala konsekuensi.

Baca Juga: KPK Bantah Ada Kebocoran Internal dalam Kasus Harun Masiku

"Demi cita-cita dan nilai yang kami perjuangkan, saya siap menghadapi risiko apa pun dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," kata Hasto.

Ia juga menyinggung bagaimana demokrasi harus ditegakkan secara adil dan menyoroti penggunaan sumber daya negara yang diduga digunakan untuk kepentingan politik praktis.

"Kami tidak akan menyerah, meski menghadapi intimidasi formal maupun nonformal. Kami telah menyiapkan diri untuk risiko terburuk," tegasnya.

Hasto resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 23 Desember 2024.

Ia diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama Harun Masiku, dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.

Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.

Baca Juga: Prabowo Hapus Utang 1 Juta Pelaku UMKM, DPR Ingatkan Pemerintah untuk Hati-hati

Ia disebut memberikan instruksi untuk menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.

Sementara itu, Harun Masiku hingga kini masih menjadi buronan. Ia telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020 dan belum diketahui keberadaannya.

Harun diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS untuk memuluskan langkahnya ke kursi DPR RI.

Kasus ini juga menyeret Wahyu Setiawan, mantan anggota KPU periode 2017–2022, yang telah divonis tujuh tahun penjara. Wahyu kini menjalani masa bebas bersyarat.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Liga Italia Malam Ini: Venezia vs Empoli, Fiorentina vs Napoli

Tessa menambahkan, sikap kooperatif Hasto diharapkan menjadi contoh bagi pihak lain untuk menghormati proses hukum.

"Ini bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," tutupnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.