Akurat

DPR Apresiasi Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak oleh Polri

Atikah Umiyani | 2 Januari 2025, 13:28 WIB
DPR Apresiasi Pemecatan Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak oleh Polri

AKURAT.CO Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengapresiasi langkah Kepolisian RI (Polri) yang tegas memecat Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, setelah terbukti melakukan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, menilai keputusan pemecatan tersebut sudah tepat, karena didasarkan pada bukti kuat.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), belasan saksi telah dihadirkan untuk memberikan keterangan, baik yang meringankan maupun memberatkan.

“Pemecatan itu sudah didukung dengan banyak bukti. Langkah ini tepat dan harus diapresiasi,” ujar Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Baca Juga: Pembatalan Kenaikan PPN 12 Persen Kemenangan untuk Rakyat Indonesia

Abdullah juga memuji ketegasan Polri dalam menangani kasus ini, terutama karena korban pemerasan merupakan warga negara Malaysia. Ia berharap penanganan kasus tidak berhenti pada pemecatan saja.

“Sidang etik harus dilanjutkan kepada pelaku lain secara transparan. Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi, agar tidak timbul kecurigaan di tengah masyarakat. Masyarakat kita semakin cerdas dan kritis,” tegasnya.

Lebih lanjut, Abdullah mendesak agar para pelaku juga dijatuhi hukuman pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 368 dan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Apalagi, uang hasil pemerasan yang diduga mencapai Rp2,5 miliar mencerminkan pelanggaran berat.

“Tindakan ini bukan hanya mencoreng nama baik Polri, tetapi juga merusak citra Indonesia di mata dunia. Jangan sampai masyarakat internasional menganggap Indonesia, khususnya polisi, sebagai tukang peras. Ini adalah tindakan oknum, bukan mencerminkan Polri secara institusi,” jelasnya.

Baca Juga: KPK Jadwalkan Pemeriksaan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan

Sebagai informasi, dalam sidang KKEP yang digelar Selasa (31/12/2024), tiga anggota Polri terlibat dalam kasus ini.

Selain Kombes Donald yang diberhentikan secara tidak hormat, satu anggota Polri lainnya juga dijatuhi sanksi serupa. Namun, nama polisi tersebut belum diumumkan secara resmi.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap seluruh oknum yang terlibat, sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi dan kepercayaan masyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.