Kasus CSR BI, KPK Dalami Yayasan yang Terafiliasi dengan Satori dan Heri Gunawan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami sejumlah yayasan yang terafiliasi dengan dua anggota DPR RI, yakni Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra dan Satori dari Fraksi Nasdem, terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan dana CSR BI diduga dialirkan kepada yayasan, yang kemudian dinikmati oleh pihak-pihak tertentu.
"Jadi ketika misalkan ada beberapa orang yang menerima CSR itu, mekanismenya melalui yayasan. Jadi nanti yayasan dulu, baru nanti pada orang tersebut, seperti itu," kata Asep kepada wartawan, yang dikutip Akurat.co, Selasa (31/12/2024).
Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan OJK dalam Kasus Korupsi CSR BI
Pendalaman itu juga dilakukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan yayasan penerima CSR hingga aliran dana CSR. Menurutnya, afiliasi itu tidak hanya berbentuk kepemilikan yayasan penerima CSR, tapi juga melalui pemberian rekomendasi yayasan penerima CSR.
"Misalkan saya punya yayasan nih, saya sendiri punya yayasan, udah ke yayasan C aja. Nah itu tapi kan sama-sama tetap ke yayasan, artinya CSR itu sama-sama tetap ke yayasan. Tapi kalau untuk yayasan itu adalah afiliasinya ke saya, atau saya misalkan hanya menunjuk saja, itu yang sedang kita dalami," kata Asep.
KPK sebelumnya memeriksa dua anggota DPR RI Komisi XI periode 2019-2024, yakni Heri Gunawan dan Satori terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI, Jumat (27/12/2024).
Seusai diperiksa, Satori mengakui menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan sosialisasi di daerah pemilihan (Dapil). Satori juga mengungkapkan bahwa seluruh anggota Komisi XI DPR turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka.
"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja," kata anak buah Surya Paloh itu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









