Akurat

5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Rizky Dewantara | 28 Desember 2024, 05:05 WIB
5 Aparatur PN Surabaya Dijatuhi Sanksi Terkait Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

AKURAT.CO Sebanyak lima aparatur Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, dijatuhi sanksi disiplin berat terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Jadi memang betul bahwa kami sudah menurunkan tim dari Bawas (Badan Pengawasan) termasuk ke PN Surabaya, dan ada kurang lebih lima orang yang sudah dijatuhi hukuman disiplin berat," kata Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto, saat Refleksi Akhir Tahun MA di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (27/12/2024).

Namun demikian, Sunarto enggan menjelaskan identitas lima orang aparatur PN Surabaya yang dijatuhi sanksi tersebut.

Sementara itu, terkait pengembangan dari kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur, Sunato menekankan bahwa MA memegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Oleh sebab itu, MA tidak berkomentar terkait perkembangan yang masih didalami oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Didakwa Terima Suap Rp4,67 Miliar

"MA berpendapat setelah ada bukti-bukti yang diajukan di persidangan nanti. Jadi, yang kasus di Surabaya, tim Bawas sudah turun dan sudah selesai, seminggu lalu saya sudah tanda tangan hukuman disiplinnya," ujar Sunarto.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tidak akan melindungi anggotanya yang melakukan perbuatan tidak benar. Termasuk, para hakim dalam kasus dugaan suap penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.

"Tentu MA berkomitmen tidak akan melindungi anggota yang melakukan perbuatan yang tidak benar. Yang kedua, ke depan, tentu akan intensif, akan selalu rutin melakukan pembinaan-pembinaan kepada para hakim," ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, dikutip Antara, Senin (28/10/2024).

Menurut Yanto, sejatinya telah banyak regulasi yang mengawasi kinerja hakim, termasuk badan/lembaga seperti Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan MA. Selain itu, terdapat pula pengawasan yang melekat oleh Ketua MA.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.