Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Ragu Garap Tambang, Pengamat: Kerusakan Lingkungan Wajar, Asal Direklamasi

AKURAT.CO Vonis majelis hakim dalam kasus tambang timah di Bangka Belitung yang diumumkan Senin (23/12/2024) menjadi sorotan.
Keputusan tersebut menguatkan stigma bahwa industri tambang kerap merusak lingkungan, memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha untuk menjalankan bisnis di sektor ini.
Pengamat energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, mengakui, kerusakan lingkungan adalah konsekuensi yang tak terhindarkan dari aktivitas pertambangan.
Namun, ia menegaskan bahwa hal tersebut dapat dikelola dengan baik melalui langkah reklamasi dan penanggulangan yang tepat.
"Tambang di mana pun, baik legal maupun ilegal, pasti merusak lingkungan. Itu sudah sifat dasarnya. Tapi itulah sebabnya ada kewajiban bagi pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) untuk melakukan reklamasi dan memperbaiki kerusakan lingkungan yang ditimbulkan," ujar Fahmy, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: Pesan Natal Presiden Prabowo: Semangat Damai untuk Indonesia Emas 2045
Fahmy menjelaskan, meski pertambangan memiliki dampak negatif terhadap lingkungan, sektor ini juga memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara dan masyarakat setempat.
Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha tambang untuk memenuhi kewajiban reklamasi sebagai bentuk tanggung jawab lingkungan.
"Industri tambang, baik itu timah, batu bara, atau nikel, semuanya sama. Mereka mengandalkan kekayaan alam yang diekstraksi. Tentu ada kerusakan lingkungan, tapi itu bisa diperbaiki dengan reklamasi. Biayanya memang besar, tapi keuntungan dari tambang juga besar. Jadi, sebenarnya tidak ada alasan untuk menghindar," tegas Fahmy.
Ia juga menambahkan, selama pengusaha tambang mengikuti prosedur legal, melakukan reklamasi, dan membayar biaya yang diperlukan, maka tidak ada alasan untuk khawatir menghadapi jerat hukum.
"Selama pengusaha tambang patuh terhadap aturan dan mengalokasikan dana untuk reklamasi, mereka tetap bisa meraih keuntungan besar. Jadi, tak perlu khawatir, asalkan mereka menjalankan operasinya secara bertanggung jawab," tambahnya.
Kasus ini berujung pada vonis berat terhadap tiga terdakwa yang dinilai bertanggung jawab atas kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal.
Baca Juga: PDIP Pastikan Hasto Kristiyanto dalam Kondisi Baik Usai Ditetapkan sebagai Tersangka
1. Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan didenda Rp1 miliar. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar.
2. Suparta, Direktur Utama PT RBT, dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp4,5 triliun subsider 6 tahun penjara.
3. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, dihukum 5 tahun penjara, denda Rp750 juta subsider 3 bulan kurungan.
Kasus ini menegaskan pentingnya tanggung jawab lingkungan dalam operasi tambang serta menjadi peringatan bagi para pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri







