Akurat

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

Oktaviani | 19 Desember 2024, 15:38 WIB
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

Dalam rangka penyelidikan, tim penyidik KPK memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH), untuk diperiksa di Kantor KPK, Kamis (19/12/2024).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Ia berharap MYH bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:

1. Ira Puspadewi - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
2. Harry MAC - Direktur Perencanaan dan Pengembangan
3. Muhammad Yusuf Hadi - Direktur Komersial dan Pelayanan
4. Adjie - Pemilik PT Jembatan Nusantara

Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,27 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: BSK Hukum Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Solusi Tepat Guna dan Inklusif

Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun, yang membuat ASDP menguasai 100 persen saham perusahaan tersebut beserta 53 kapal yang dikelola.

Namun, akuisisi itu diduga melanggar aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

KPK juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses akuisisi tersebut. Untuk itu, lembaga antirasuah telah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar rupiah milik Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.

Aset-aset tersebut tersebar di kawasan elit seperti Pondok Indah, Menteng, Bogor, dan Surabaya.

KPK membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aset yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.

"Jika pasal kerugian negara sudah cukup untuk menyelamatkan aset, KPK tidak akan menerbitkan sprindik TPPU," jelas Tessa.

Baca Juga: Reservoir Komunal PAM JAYA Solusi Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Jakarta

Namun, jika ditemukan indikasi penyamaran aset yang menyulitkan proses pemulihan aset (asset recovery), maka pasal TPPU akan digunakan.

Saat ini, sprindik yang telah diterbitkan berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.

Kasus ini terus didalami, termasuk penyitaan aset yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK berharap langkah ini dapat memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan BUMN.  

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.