KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dalam rangka penyelidikan, tim penyidik KPK memanggil Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH), untuk diperiksa di Kantor KPK, Kamis (19/12/2024).
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Ia berharap MYH bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan tersebut.KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu:
1. Ira Puspadewi - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero)
2. Harry MAC - Direktur Perencanaan dan Pengembangan
3. Muhammad Yusuf Hadi - Direktur Komersial dan Pelayanan
4. Adjie - Pemilik PT Jembatan Nusantara
Menurut KPK, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,27 triliun. Angka ini masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pengembangan penyelidikan.
Baca Juga: BSK Hukum Dorong Kebijakan Berbasis Bukti untuk Solusi Tepat Guna dan Inklusif
Kasus ini bermula dari akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP Indonesia Ferry dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun, yang membuat ASDP menguasai 100 persen saham perusahaan tersebut beserta 53 kapal yang dikelola.
Namun, akuisisi itu diduga melanggar aturan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
KPK juga mencurigai adanya kejanggalan dalam proses akuisisi tersebut. Untuk itu, lembaga antirasuah telah menyita 15 aset bernilai ratusan miliar rupiah milik Adjie, pemilik PT Jembatan Nusantara.
Aset-aset tersebut tersebar di kawasan elit seperti Pondok Indah, Menteng, Bogor, dan Surabaya.
KPK membuka kemungkinan penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjangkau aset yang diduga disembunyikan oleh para tersangka.
"Jika pasal kerugian negara sudah cukup untuk menyelamatkan aset, KPK tidak akan menerbitkan sprindik TPPU," jelas Tessa.
Baca Juga: Reservoir Komunal PAM JAYA Solusi Tingkatkan Distribusi Air Bersih di Jakarta
Namun, jika ditemukan indikasi penyamaran aset yang menyulitkan proses pemulihan aset (asset recovery), maka pasal TPPU akan digunakan.
Saat ini, sprindik yang telah diterbitkan berkaitan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi, yang berfokus pada kerugian keuangan negara.
Kasus ini terus didalami, termasuk penyitaan aset yang diyakini berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
KPK berharap langkah ini dapat memulihkan kerugian negara dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan perusahaan BUMN.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T







