Pria di Mojokerto Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan Rp12,2 Miliar, Kuasa Hukum Protes!

AKURAT.CO Seorang pria asal Mojokerto berinisial HB dituntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto atas tuduhan menggelapkan dana perusahaan keluarga senilai Rp12,2 miliar.
Saat ini, HB telah ditahan di Lapas Mojokerto dan didakwa dengan Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan, atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan.
Namun, Kuasa Hukum HB, Michael, menilai tuntutan jaksa tersebut keliru. Menurutnya, selama persidangan, jaksa tidak dapat memberikan bukti konkret yang menunjukkan kliennya melakukan penggelapan.
Bahkan, dana yang dituduhkan telah digelapkan disebut masih tersimpan di rekening perusahaan keluarga.
"Tidak ada sepeser pun yang digunakan untuk kepentingan pribadi oleh terdakwa," tegas Michael dalam keterangan tertulis, Kamis (12/12/2024).
Baca Juga: Cimory Yogurt Bites, Solusi Camilan Sehat dan Praktis Bagi Gen Z dan Milenial
Michael juga mempertanyakan dasar hukum kasus ini, yang menurutnya seharusnya berada di ranah perdata tetapi justru diproses sebagai perkara pidana.
Ia mencurigai adanya permainan di balik kasus ini, melibatkan oknum jaksa.
"Ini murni perkara perdata, tapi dipaksa menjadi pidana. Kami menduga ada permainan antara jaksa dan pihak penggugat," ungkapnya.
Michael telah melaporkan dua jaksa berinisial RA dan NDH ke Jamwas Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran etik.
Ia meminta agar kasus ini diusut tuntas, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran Kejari Mojokerto.
"Indikasi penyimpangan ini sudah jelas. Kami yakin permainan ini melibatkan lebih dari sekadar jaksa penuntut umum, kemungkinan juga pimpinannya," tambah Michael.
Baca Juga: Lapang Dada Terima Hasil Pilkada, NasDem Jakarta Siap Kawal Janji Kampanye Pramono-Rano
Ia berharap laporan tersebut mendapat perhatian serius dari Kejaksaan Agung untuk menegakkan keadilan dan memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam proses hukum kliennya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang








