Geledah Rumah Adik SYL, KPK Amankan Dokumen dan Barang Elektronik
Oktaviani | 17 Mei 2024, 16:30 WIB

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melakukan penggeledahan di rumah yang diduga milik andik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Hertasning, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rapppocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selama proses kegiatan berlangsung, Tim Penyidik terlebih dulu menerangkan terkait kehadiraanya disertai surat tugas, dan saat penggeledahan pun turut disaksikan langsung diantaranya dari pihak RT dan RW setempat.
Dari kegiatan tersebut, disampaikan Ali, tim penyidik KPK mengamankan dokumen dan barang elektronik, yang diyakini dapat mengungkap perbuatan dari Tersangka SYL.
"Diperoleh antara lain berupa dokumen dan barang elektronik," kata Ali kepada wartawan, Jumat (17/5/2024).
Ditegaskan Ali, pihaknya akan melakukan penyitaan untuk menganalisis barang bukti yang berhasil diamankan. "Analisis lanjutan segera dilakukan untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, Tim Penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah andik mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), di Jalan Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Terkait adanya kegiatan tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (16/5/2024), membenarkannya.
"Iya benar, ada kegiatan dimaksud," ujar Juru Bicara berlatar belakang Jaksa itu.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo yang merupakan politikus Partai Nasdem itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan dua anak buahnya, yani Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Ketiganya diproses hukum KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, baru dua kasus yang masuk persidangan.
SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Dalam proses persidangan SYL disebut menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Antara lain untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, pembelian mobil untuk anak, hingga membayar tagihan kartu kredit SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 7Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 8Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 9KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat
- 10Panggil Bahlil ke Istana, Prabowo Terima Laporan Penguatan Tata Kelola Migas dan Peningkatan Layanan Energi






