Usul Yusril: Pengguna Narkotika Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

AKURAT.CO Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan pentingnya perubahan dalam Undang-Undang Narkotika.
Menurutnya, pengguna narkotika seharusnya tidak dipidana, melainkan direhabilitasi sebagai bagian dari pendekatan yang lebih manusiawi.
"Kita perlu perubahan di Undang-Undang Narkotika agar pengguna narkoba dipandang sebagai korban, bukan pelaku kejahatan. Rehabilitasi adalah langkah yang lebih tepat," kata Yusril di Jakarta, Rabu.
Yusril menyoroti, pendekatan ini dapat mengurangi beban lembaga pemasyarakatan (lapas) yang saat ini penuh sesak melampaui kapasitas.
Dengan merehabilitasi pengguna, jumlah warga binaan di lapas dapat ditekan secara signifikan.
Baca Juga: Waketum: Bakal Ada Kejutan di Puncak HUT ke-60 Partai Golkar
"Jika para pengguna ini direhabilitasi, populasi lapas akan turun drastis, memberikan ruang bagi sistem pemasyarakatan untuk fokus pada pelaku kejahatan berat," tambahnya.
Selain itu, Yusril mendorong pengembangan tata cara dan sistem rehabilitasi yang lebih terstruktur untuk pengguna narkotika.
Bahkan, ia menyarankan agar bidang khusus terkait rehabilitasi korban narkotika dijadikan fokus pendidikan di masa depan.
Yusril juga mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada 2026.
Menurutnya, KUHP baru ini membawa semangat keadilan restoratif yang lebih relevan dengan filosofi hukum masyarakat Indonesia dibandingkan dengan KUHP warisan kolonial Belanda.
"Presiden Prabowo Subianto telah menekankan pentingnya reformasi hukum yang meliputi aparatur, norma, serta infrastruktur hukum. KUHP baru ini mencerminkan visi itu," jelasnya.
Baca Juga: Prabowo Minta Polri Makin Profesional dan Berbakti pada Rakyat
Berbeda dengan pendekatan penghukuman, KUHP baru menitikberatkan pada rehabilitasi dan keadilan restoratif.
Yusril optimis, langkah ini dapat menjadi pijakan penting untuk membangun sistem hukum yang lebih manusiawi dan solutif bagi masyarakat Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T









