Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluasi Terkait Kasus Penembakan Siswa SMK Gamma Rizkynata

AKURAT.CO Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar, menyatakan kesiapannya untuk dievaluasi menyusul kasus penembakan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, yang dilakukan oleh Aipda Robig Zaenudin.
Pernyataan ini disampaikan saat audiensi dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Kombes Irwan mengungkapkan rasa tanggung jawab atas insiden tersebut dan siap menerima konsekuensi atas tindakan anak buahnya yang dinilai tidak profesional.
"Saya sepenuhnya siap bertanggung jawab. Jika perlu dievaluasi, saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," tegas Irwan dalam rapat tersebut.
Atas nama institusi Polrestabes Semarang, Irwan juga menyampaikan belasungkawa mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum: Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat, khususnya keluarga besar almarhum Gamma. Kami sangat menyesali ketidakprofesionalan yang dilakukan oleh anggota kami," ungkapnya.
Irwan mengakui, tindakan Aipda Robig dinilai teledor dalam penggunaan senjata api. Ia menyoroti bahwa prinsip penggunaan kekuatan secara proporsional telah diabaikan oleh pelaku.
"Anggota saya, brigadir R, telah melanggar prinsip penggunaan kekuatan. Ia abai dalam menilai situasi, ceroboh dalam menggunakan senjata api, dan tindakannya sangat berlebihan," tambahnya.
Kasus ini mendapat sorotan luas dari masyarakat dan lembaga terkait, termasuk Komisi III DPR RI.
Kombes Irwan menegaskan komitmennya untuk meningkatkan pengawasan internal dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pihak kepolisian telah menahan Aipda Robig Zaenudin dan menjadikannya terperiksa dalam kasus ini.
Baca Juga: HKTDC Dorong Kolaborasi Indonesia-Hong Kong Lewat 5 Pameran Dagang Internasional 2025
Sementara itu, proses hukum dan pemeriksaan mendalam terus dilakukan untuk memastikan transparansi dan keadilan bagi keluarga korban.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










