Akurat

KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka

Oktaviani | 24 November 2024, 23:27 WIB
KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), sebagai tersangka, Minggu (24/11/2024) malam.
 
Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Isnan Fajri (IF) selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu; dan Evriansyah (EV) alias Anca (AC) selaku Adc Gubernur Bengkulu.
 
"KPK selanjutnya akan melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan tanggal 13 Desember 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).
 
Dijelaskan, KPK awalnya mendapatkan informasi, pada Jumat, 22 November 2024, terdapat dugaan penerimaan sejumlah uang oleh EV alias AC selaku Adc Gubernur Bengkulu, dan IF selaku Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, yang dimaksudkan untuk RM selaku Gubernur Bengkulu.
 
Sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat tersebut, KPK bergerak ke Bengkulu.
 
 
Selanjutnya pada tanggal 23 November 2024, sekitar pukul 07.00 tim mengamankan beberapa pihak, yaitu; SR selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu di rumahnya.
 
Kemudian, SF Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 07.30.
 
Pihak lainnya, SD Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan sekitar pukul 08.30.
 
Kemudian mengamankan FEP Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 08.30.
 
IF Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 16.00. TS Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu di rumahnya sekitar pukul 19.30.
 
Kemudian, RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu di Serangai, Bengkulu Utara sekitar pukul 20.30.
 
Dan EV (Evriansyah) alias AC (Anca), Adc Gubernur Bengkulu di Bandara Fatmawati Bengkulu.
 
"Selain itu, Tim KPK juga mengamankan uang dan barang di sejumlah tempat, yang totalnya sekitar Rp7 miliar," kata dia.
 
 
"Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar Ketentuan pada Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP," jelas Alex.
 
Rohidin merupakan Gubernur Bengkulu periode 2021-2024.
 
Saat ini dirinya juga merupakan calon gubernur petahana pada Pilkada Bengkulu 2024.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK