Akurat

Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement Asal Raffi Ahmad Setor LHKPN

Oktaviani | 14 November 2024, 12:57 WIB
Nagita Slavina Boleh Terima Endorsement Asal Raffi Ahmad Setor LHKPN
 
AKURAT.CO Artis Raffi Ahmad diingatkan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN paling lambat 3 bulan setelah dilantik. Raffi diketahui sebagai utusan khusus presiden bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni.

"Harus (Raffi Ahmad sampaikan LHKPN),” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, yang dikutip, Kamis (14/11/2024).
 
Baca Juga: Jawaban Raffi Ahmad Soal Nagita Slavina Bakal Diusung PKB

Raffi Ahmad dan jajaran Kabinet Merah Putih memiliki dua bulan lagi untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

“Pokoknya tiga bulan paling lambat dari dia diangkat. Sekarang sudah jalan sebulan, tinggal dua bulan lagi,” kata Pahala.

Dalam kesempatan ini, Pahala mengatakan, istri Raffi Ahmad, Nagita Slavina yang juga artis masih bisa menerima endorsement. Yang terpenting, bertambah maupun berkurangnya harta selalu dilaporkan.

“Bolehlah. Pokoknya laporin saja hartanya bertambah atau berkurang, itu kan istrinya,” kata Pahala.
 
Baca Juga: Jajarans Festival Digelar Lagi, Nagita Slavina Hadirkan Vierratale hingga Habib Jafar

Pahala juga mengingatkan para menteri, wamen, kepala badan, dan pejabat negara lainnya untuk menyampaikan LHKPN-nya. Meski masih ada sisa waktu 2 bulan, Pahala mengatakan, kepatuhan melaporkan harta merupakan bentuk transparansi penyelenggara negara.

"Kita harapkan sebelum 3 bulan sudah semua (menyampaikan LHKPN). Supaya enak juga di kita kan kelihatan transparansinya," katanya.

Pahala mengatakan, KPK siap membantu jika penyelenggara negara memiliki kesulitan dalam melaporkan harta kekayaannya.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
R