Ramai Warga Jarah Sparepart Truk di Teluknaga, Polisi Imbau Segera Kembalikan ke Polres

AKURAT.CO Sejumlah warga ramai-ramai melakukan penjarahan terhadap sejumlah truk tanah, buntut kecelakaan truk dengan sepeda motor di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Menanggapi hal itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengimbau warga untuk mengembalikan barang-barang tersebut. Hal ini pun telah disampaikan, saat pertemuan dengan sejumlah tokoh terkait kejadian ini.
"Terkait pengambilan barang-barang di truk, baik itu pintu, AC, tanki, tentunya saya sampaikan kepada masyarakat, juga pertemuan dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, lurah, kepala desa, tokoh pemuda kalau misalkan masih ada yang mengamankan barang-barang tersebut segera kembalikan kepada Polres. Kita imbau untuk segera kembalikan karena itu milik orang lain," kata Zain kepada wartawan, Sabtu (9/11/2024).
Dia menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan upaya persuasif terhadap masyarakat yang menjarah. Jika memang nantinya masyarakat tak kooperatif, maka tindakan tegas akan dilakukan.
"Kalau memang masyarakat tidak mau persuasi ya terpaksa kita akan melakukan penegakan hukum yang tegas terhadap orang-orang yang tadi mengambil sesuatu yang bukan miliknya orang tersebut," tegas dia.
Terkait dengan situasi sekitar TKP saat ini, dia menekankan sudah aman, bahkan pihaknya juga telah melakukan mediasi yang dihadiri oleh dirinya sendiri, Bupati, kepala Dinas Perhubungan, Wakapolda, anggota DPRD, serta masyarakat.
Dari pertemuan tersebut, disepakati tiga hal, pertama akan membentuk tim dan pos gabungan untuk mengawasi serta memperketat terkait jam operasional truk tambang.
Kedua, dalam tiga hari kedepan, sembari mempersiapkan dengan pengawasan ketat, untuk sementara operasional truk dihentikan demi mengkelirkan situasi yang ada saat ini.
Terakhir, peraturan pengawasan jam operasional truk yang sebelumnya hanya peraturan bupati (perbup) maupun peraturan walikota akan diinisiasi menjadi peraturan daerah (perda).
“Rencana peraturan-peraturan itu akan menjadi inisiasi DPRD untuk ditingkatkan dari Perbup menjadi Perda. Karena di Perda ini yang jelas ada sanksinya, tetapi kalau di Perbup sanksinya hanya memutar balikkan. Tentunya ini ada perbedaan yang cukup signifikan supaya kita lebih untuk meningkatkan kedisiplinan terkait jam operasional ini,” tukas dia.
Sebagai informasi, sopir truk berinisial DWA (21) menabrak sepeda motor yang membuat anak berusia sembilan tahun terluka parah pada bagian kakinya di Jalan Raya Salembaran, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, pada Kamis (7/11/2024) siang.
Peristiwa ini diunggah oleh akun Instagram @infotangerang.id dan viral di media sosial. Tertulis pada unggahan, warga sekitar meluapkan emosinya dengan merusak sejumlah truk yang masih nekat melintas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








