DPR Desak Usut Tuntas Artis yang Promosikan Judi Online, Hukum Jangan Pandang Bulu!

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbeleka, mendesak aparat penegak hukum untuk serius mengusut tuntas dugaan keterlibatan figur publik, termasuk artis dan influencer, dalam promosi judi online yang semakin marak.
Ia menilai, penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tanpa pandang bulu, menyusul kasus Tiktoker Gunawan Sadbor yang ditangkap polisi dan dijerat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena terlibat dalam promosi perjudian daring.
Martin menegaskan, penanganan hukum terhadap kasus ini harus menyasar semua pihak yang terlibat, bukan hanya masyarakat kecil.
"Kasus Sadbor jelas, dia bersalah, namun banyak public figure yang lebih besar perannya dalam mempromosikan judi online yang belum tersentuh hukum," ujarnya, Jumat (8/11/2024).
Baca Juga: Konser Dua Lipa di Jakarta Dibatalkan, Langsung Tuai Komentar Netizen!
Ia pun menyoroti adanya ketidakadilan dalam penegakan hukum yang terlihat "tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas."
Sejak sejumlah artis dan influencer terlibat dalam promosi judi online, Martin menilai, masyarakat perlu dilindungi dari dampak buruk perjudian daring yang merugikan, apalagi jika itu dipromosikan oleh figur yang memiliki pengaruh besar di media sosial.
"Masyarakat mudah terpengaruh oleh idola mereka, dan banyak yang terjebak dalam judi daring hanya karena melihat artis atau influencer mempromosikan platform judi yang mereka anggap sah," kata Martin.
Kasus promosi judi daring oleh sejumlah selebritas seperti Cupi Cupita, Wulan Guritno, dan Yuki Kato yang telah dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri, semakin menambah kekhawatiran akan dampak buruk judi online terhadap masyarakat, khususnya kalangan muda.
"Penyidik harus mengusut dan menindak tegas, tidak hanya kepada mereka yang mempromosikan, tetapi juga kepada pihak-pihak yang membiarkan atau mendukung praktik ilegal ini," ujar Martin.
Angka transaksi judi online yang mencapai lebih dari Rp600 triliun pada kuartal pertama 2024, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, menambah urgensi penindakan terhadap praktik ini.
"Judi online sudah menjadi ancaman serius yang merusak moral dan meningkatkan angka kemiskinan di Indonesia. Pemerintah dan penegak hukum harus bertindak lebih tegas untuk mencegah kerusakan lebih lanjut," tegas Martin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri








