Akurat

DPR Desak Pemerintah Lebih Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online: Jangan Jadi 'Macan Ompong'

Atikah Umiyani | 6 November 2024, 23:30 WIB
DPR Desak Pemerintah Lebih Tegas Berantas Pinjol dan Judi Online: Jangan Jadi 'Macan Ompong'

AKURAT.CO Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, mendesak pemerintah untuk bersikap lebih tegas dalam memberantas praktik pinjaman online (pinjol) dan judi online (judol).

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya menjadi 'macan ompong' dalam menangani masalah ini, terutama terkait maraknya iklan pinjol dan judol di berbagai platform media sosial.

"Pemerintah bisa berkolaborasi dengan pemilik platform media sosial agar pinjol dan judol tidak diberi ruang untuk memasang iklan," ujar Mufti Anam kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Mufti menjelaskan, praktik pinjol dan judol saling berkaitan, dengan banyaknya kasus pengguna pinjol yang terjerat utang akibat kecanduan judi online.

Baca Juga: DPR Minta Kejagung Transparan Tangani Kasus Korupsi Mantan Mendag Tom Lembong

Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sudah ada 5.000 rekening dari 3,5 juta orang yang diduga menggunakan pinjol untuk bermain judi online.

Selain itu, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa pinjaman dari platform fintech lending mencapai Rp21,67 triliun per April 2024.

"Pinjol ini memang jadi masalah besar, terutama ketika banyak orang yang terjebak utang akibat kecanduan judi online," ungkap Mufti.

Mufti juga menyoroti tingginya jumlah aduan masyarakat terkait penipuan di transaksi online, termasuk pinjol.

Dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pekan lalu, ia mengungkapkan bahwa sebanyak 13.000 orang mengadu terkait penipuan di transaksi online, sementara BPKN menerima 381 aduan dengan total kerugian mencapai Rp202,6 miliar hingga Juli 2024.

Baca Juga: Cara Mengatur Audio Spotify yang Wajib Diketahui Pengguna

Aduan terbanyak adalah terkait perdagangan elektronik, yang banyak melibatkan pinjol.

Mufti juga mengangkat isu kebocoran data pribadi yang sering kali berawal dari sektor perbankan.

Ia mengungkapkan, masyarakat yang mengajukan pinjaman ke bank sering kali langsung dihubungi oleh penyalur pinjol, yang mengindikasikan adanya masalah perlindungan data pribadi.

“Saya meminta agar BPKN dan kementerian serta lembaga pemerintahan lainnya jangan hanya menjadi 'macan ompong' dalam pemberantasan pinjol. BPKN seharusnya bisa berkontribusi lebih besar dalam mencegah pinjol ilegal ini,” tegas Mufti.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.