Diduga Terlibat Kasus Judi Online Kementerian Komdigi, Polisi Geledah Dua Money Changer

AKURAT.CO Polda Metro Jaya menggeledah dua money changer atau tempat penukaran uang, terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua money changer. Penyidik masih terus melakukan pendalaman secara intensif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, polisi tak mengungkapkan secara detail di mana letak tepatnya dua money changer tersebut, termasuk kapan penggeledahan berlangsung.
Hanya saja, Ade Ary memastikan bahwa money changer diduga menjadi tempat transaksi antara bandar situs judol dengan tersangka.
Baca Juga: Dua Tersangka Kasus Judi Online di Kementerian Komdigi Jadi Buronan Polisi
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer," ungkap Ade Ary.
Secara terpisah, Dirrreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan para bandar menyetorkan uang kepada tersangka setiap dua minggu sekali.
"(Usai penyaringan) website yang telah menyetorkan uang, yang mana uang tersebut disetor dua minggu sekali, akan dikeluarkan dari list tersebut (daftar pemblokiran)," ujar Wira di Polda Metro Jaya, Selasa (5/11/2024).
"Kemudian list (daftar) website (judol) yang sudah dibersihkan (yang membayar tak masuk daftar), AK akan kirimkan kepada tersangka R untuk dilakukan pemblokiran," imbuh dia.
Sebagai informasi, sampai saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus judi online di Kementerian Komdigi, dengan rincian 11 pegawai Komdigi dan 4 sipil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan pihaknya berkomitmen menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan menyita aset hasil kejahatan untuk dikembalikan kepada negara.
"Polda Metro Jaya akan terus menangkap semua pelaku serta menyita seluruh aset hasil kejahatan untuk diserahkan kepada negara," tegas Ade kepada wartawan, Minggu (3/11/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 2Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 3Prediksi Skor Lille vs Galatasaray: Duel Sengit Demi Poin Perdana Liga Champions
- 4Prediksi Skor Aston Villa vs Viking 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan Menang
- 5Prediksi Skor Sporting CP vs LASK Linz 22 Oktober 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Skor Bali United vs Garudayaksa 21 Oktober 2026: Serdadu Tridatu Diunggulkan?
- 7Siapa Aktivis Greenpeace yang Viral di Bundaran HI? Ini Profil dan Pesan Aksinya
- 8Prediksi Skor Bayern vs Arsenal 22 Oktober 2026: Duel Produktivitas dan Pertahanan
- 9Enam Perusahaan Kena Sanksi Karhutla, Total Sudah 32
- 10Prabowo Usut Tuntas Karhutla: Kali Ini Tidak Bisa Ditindak Biasa-biasa Saja







