Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Tantang Keabsahan Status Tersangka

AKURAT.CO Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasi Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, dengan nomor registrasi 113.
Langkah ini diambil Tom Lembong untuk meminta kejelasan dan keadilan atas penetapan status tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan.
Ari mengkritik penetapan tersangka tersebut dengan alasan tidak adanya dua alat bukti yang memadai.
Ia menyatakan, hingga saat ini tidak jelas bukti-bukti apa yang dimiliki kejaksaan yang digunakan untuk menetapkan status tersangka terhadap Lembong.
Baca Juga: Mentan Ajak Komisi IV DPR RI Dukung Cetak Sawah Demi Swasembada Pangan
“Proses penetapan Tom Lembong sebagai tersangka tidak memiliki dua alat bukti yang cukup. Seharusnya bukti ini bisa dipaparkan ke publik secara transparan,” jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam kebijakan impor gula di Kementerian Perdagangan dari tahun 2015 hingga 2023.
Namun, Ari mempertanyakan mengapa hanya Thom Lembong yang diperiksa, sementara para menteri lain yang memimpin selama periode tersebut belum mengalami hal serupa.
“Jika benar kejaksaan menyidik periode tersebut, sudah seharusnya mereka memeriksa menteri-menteri lainnya. Sampai sekarang, hanya Thom yang menjalani pemeriksaan, bahkan sampai menjadi tersangka dan ditahan,” tambah Ari.
Ia juga mengkritik klaim kejaksaan mengenai kerugian negara senilai Rp400 miliar akibat kebijakan Lembong.
Baca Juga: Persiapan Nikah Febby Rastanty, Tak Ambil Pusing Jika Jadi Ibu Bhayangkari
Menurut Ari, angka tersebut belum dijelaskan secara rinci sumbernya. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukti kerugian negara harus nyata, bukan sekadar potensi kerugian.
Putusan Mahkamah Konstitusi pun menegaskan bahwa penyidikan kasus korupsi harus didukung bukti konkret.
Ari juga menyoroti prosedur penahanan yang dianggap menyalahi hak asasi kliennya.
Menurutnya, Tom Lembong seharusnya diberi kesempatan menunjuk penasihat hukum sendiri, bukan yang ditunjuk oleh kejaksaan.
Penahanan terjadi setelah Tom dipanggil sebagai saksi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka usai pemeriksaan.
“Pasal 55 KUHAP menyatakan setiap tersangka berhak menunjuk penasihat hukum sendiri. Ini jelas pelanggaran terhadap hak asasi Thom,” ujar Ari.
Baca Juga: RK Ecosystem Kenalkan PETIS, Program Pendidikan Gratis ala Ridwan Kamil-Suswono
Gugatan praperadilan ini diajukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan benar dan tidak sewenang-wenang.
“Kami ingin agar hak asasi manusia dihormati. Proses ini harus diuji, dan biarlah pengadilan yang menentukan apakah proses ini berjalan sesuai aturan atau tidak,” tutup Ari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








