Efisiensi dan Kemitraan: Alasan PT Timah Gandeng Smelter Swasta dan Penambang Rakyat

AKURAT.CO Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (30/10/2024).
Dalam keterangannya, Alwin memaparkan alasan PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk pengolahan bijih timah meski area tambang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Alwin menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik kebijakan tersebut: kepemilikan lahan dan efisiensi biaya.
Menurutnya, meskipun area tambang berada dalam IUP PT Timah, banyak lahan yang secara sah dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Enggak Punya Program 100 Hari Pertama
PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan ini untuk memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC), tetapi pembebasan tidak selalu memungkinkan karena masyarakat mungkin enggan menjual tanah mereka.
"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," ujarnya.
Sebagai solusi, PT Timah mengembangkan kemitraan dengan masyarakat melalui badan hukum berbentuk CV.
Dengan pola ini, penambang rakyat di bawah CV dapat melakukan kegiatan tambang, dan hasilnya dijual ke smelter swasta yang telah bekerja sama dengan PT Timah.
Langkah ini juga mencegah perdagangan ilegal timah serta memberikan hak ekonomi kepada pemilik lahan.
Baca Juga: Soal Penambahan Anggaran Rp20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis
Lebih lanjut, Alwin menjelaskan alasan efisiensi sebagai dasar kerja sama dengan smelter swasta. Biaya pengolahan melalui smelter swasta hanya US$ 4.000/ton, jauh lebih murah dibandingkan biaya produksi internal PT Timah yang mencapai US$ 6.000/ton.
Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis PT Timah kala itu sudah sesuai prosedur dan di bawah pengawasan BPK.
"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," tambah Alwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 6Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 7Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 8Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo






