Efisiensi dan Kemitraan: Alasan PT Timah Gandeng Smelter Swasta dan Penambang Rakyat

AKURAT.CO Mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Harvey Moeis pada Rabu (30/10/2024).
Dalam keterangannya, Alwin memaparkan alasan PT Timah melibatkan masyarakat dalam aktivitas pertambangan rakyat dan menggandeng smelter swasta untuk pengolahan bijih timah meski area tambang berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Alwin menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama di balik kebijakan tersebut: kepemilikan lahan dan efisiensi biaya.
Menurutnya, meskipun area tambang berada dalam IUP PT Timah, banyak lahan yang secara sah dimiliki masyarakat.
Baca Juga: Menteri HAM Natalius Pigai Enggak Punya Program 100 Hari Pertama
PT Timah harus terlebih dahulu membebaskan lahan ini untuk memenuhi prinsip Clear and Clear (CnC), tetapi pembebasan tidak selalu memungkinkan karena masyarakat mungkin enggan menjual tanah mereka.
"Masalahnya, masyarakat mau jual (tanahnya) nggak? Kan mereka belum tentu mau jual," ujarnya.
Sebagai solusi, PT Timah mengembangkan kemitraan dengan masyarakat melalui badan hukum berbentuk CV.
Dengan pola ini, penambang rakyat di bawah CV dapat melakukan kegiatan tambang, dan hasilnya dijual ke smelter swasta yang telah bekerja sama dengan PT Timah.
Langkah ini juga mencegah perdagangan ilegal timah serta memberikan hak ekonomi kepada pemilik lahan.
Baca Juga: Soal Penambahan Anggaran Rp20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis
Lebih lanjut, Alwin menjelaskan alasan efisiensi sebagai dasar kerja sama dengan smelter swasta. Biaya pengolahan melalui smelter swasta hanya US$ 4.000/ton, jauh lebih murah dibandingkan biaya produksi internal PT Timah yang mencapai US$ 6.000/ton.
Menurutnya, seluruh kegiatan bisnis PT Timah kala itu sudah sesuai prosedur dan di bawah pengawasan BPK.
"Intinya waktu tahun 2022 itu, semua temuan sudah (sesuai). Kecuali ada 3 piutang PT Timah dan anak usaha. Selebihnya sudah sesuai dengan rekomendasi BPK," tambah Alwin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










