Status Dugaan Aborsi dan Persetubuhan Anak Vadel Badjideh Naik ke Tahap Penyidikan

AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Selatan resmi menaikkan status kasus dugaan aborsi dan persetubuhan anak di bawah umur dengan terlapor Vadel Badjideh, TikTokers sekaligus kekasih dari anak Nikita Mirzani, Lolly atau Laura, ke tahap penyidikan.
“Polres Metro Jakarta Selatan terhadap peristiwa dugaan aborsi dan atau persetubuhan anak di bawah umur. Pelapornya Saudari NM, Satreskrim, Polres Metro Jakarta Selatan saat ini sudah meningkatkan kasusnya ke tahap penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Nikita Mirzani Pastikan Vadel Badjideh Tak Bisa Joget Tiktok Lagi
Ade Ary menjelaskan, hal ini diputuskan setelah polisi melakukan serangkaian pendalaman untuk menentukan peristiwa yang dilaporkan apakah ada tindak pidana atau tidak. Setelah dilakukan pendalaman, kemudian dilakukan klarifikasi pelapor, saksi-saksi, dan juga beberapa ahli.
“Begitu juga para terlapor juga diambil keterangan. Setelah dikumpulkan, dilakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana. Adanya dugaan peristiwa pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap dia.
Terkait tindak lanjut, maka saksi-saksi yang telah diperiksa akan dipanggil lagi untuk dilakukan pemeriksaan menjadi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Berita Acara Pemeriksaan dalam rangka penyidikan, saksi-saksi diambil keterangan lagi. Termasuk para terlapor juga diperiksa dulu sebagai saksi,” ungkap dia.
Sebelumnya diberitakan, artis Nikita Mirzani melaporkan mantan kekasih dari anaknya Lolly, Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini teregister pada nomor: LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan laporan polisi, Vadel alias VAB diduga telah mencabuli Laura hingga hamil. Bahkan, Vadel juga memaksa Laura untuk melakukan aborsi, peristiwa ini terjadi dalam rentan waktu Januari 2024 hingga sekarang.
Pelaporan ini pun dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Perkaranya terkait persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat (13/9/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 3Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 4Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Malam Ini!
- 5Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 6Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 7Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 8Sekjen PBB Guterres Desak Iran Buka Kembali Selat Hormuz, Teheran Ajukan Proposal 7 Hari
- 9Prabowo Perkuat BPJS Kesehatan, Siapkan Tambahan Anggaran Rp20 Triliun
- 10Kejagung Amankan Mantan Sekjen Kementerian ESDM Tersangka Korupsi Nikel






