Pekan Depan, Polisi Panggil Pahala Nainggolan Terkait Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto

AKURAT.CO Polda Metro Jaya akan memanggil Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan agenda pemanggilan tersebut akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).
"Diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap dua orang pegawai KPK RI dalam penanganan perkara aquo oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 09.00 WIB di ruang riksa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya lantai 1, di mana salah satu di antaranya adalah Pahala Nainggolan," kata Ade Safri kepada wartawan, Jumat (25/10/2024).
Baca Juga: Ajudan Alexander Marwata Ikut Diperiksa soal Pertemuan dengan Eko Darmanto
Dia menjelaskan, sampai saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Bahkan, pihak-pihak yang telah diperiksa berjumlah 27 orang.
"Pada tahap penyelidikan dalam penanganan perkara aquo, pihak-pihak yang telah diklarifikasi oleh tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai dengan Kamis (24/10/2024) adalah sebanyak 27 orang," tukas dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, telah dimintai klarifikasi di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Pemeriksaan berlangsung selama 10 jam.
"Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Saudara Alexander Marwata dalam permintaan keterangan atau klarifikasi pada hari ini," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, (15/10/2024).
Selain Alex, terdapat ajudan Alexander yang dimintakan klarifikasi oleh penyelidik. Ajudan yang berstatus saksi tersebut dicecar sebanyak 18 pertanyaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









