KPK Sita Uang Rp12 Miliar dan USD500 dari OTT Kalsel yang Seret Paman Birin

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebesar Rp12 miliar dan USD500 yang diduga merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB) atau yang dikenal dengan nama Paman Birin, terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan.
Uang tersebut diamankan oleh Tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Kalimantan Selatan.
"Total sekitar Rp12 miliar dan USD 500," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Barang bukti uang tersebut ditemukan dari empat orang yang terlibat dalam kasus ini, dengan rincian sebagai berikut:
Baca Juga: Kejaksaan Periksa Mantan Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya
1. Dari Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee), KPK mengamankan:
- Satu kardus cokelat berisi Rp1 miliar
- Satu tas duffel hitam berisi Rp1,2 miliar
- Satu ransel hitam berisi Rp1 miliar
- Satu kardus kuning dengan gambar wajah “Paman Birin” berisi Rp800 juta
- Satu kardus bertuliskan “Atlas” berisi Rp1,2 miliar
- Satu kardus air mineral berisi Rp710 juta
2. Dari Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan), diamankan:
- Satu koper merah berisi Rp1 miliar
- Satu koper pink berisi Rp1,3 miliar
- Satu koper hijau bertuliskan "YUL 3" berisi Rp1 miliar
- Satu koper hijau bertuliskan "YUL 4" berisi Rp350 juta
3. Dari Sugeng Wahyudi (pihak swasta), ditemukan:
- Satu slip setoran/transfer/kliring/inkaso Bank Kalsel dengan setoran tunai sebesar Rp600 juta
4. Dari Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan), KPK mengamankan:
Baca Juga: Persija Jakarta tak Menang-menang, Manajemen 'Tunggu' Carlos Pena Sampai Paruh Musim
- Satu koper pink berisi Rp1 miliar
- Satu koper merah berisi Rp1 miliar
- Satu koper abu-abu berisi Rp1 miliar
- Satu kantong plastik hitam besar berisi USD 500 dan Rp236.960.000
Selain uang tunai, KPK juga mengamankan empat bundel dokumen yang diduga terkait perkara ini serta dua lembar post-it berwarna kuning yang bertuliskan “Logistik Paman: Rp200 juta, Logistik Terdahulu: Rp100 juta, Logistik BPK: 0,5 persen.”
Menurut KPK, uang sebesar Rp12 miliar dan USD 500 yang ditemukan pada Ahmad, Yulianti, dan Agustya Febry Andrean merupakan bagian dari fee 5 persen untuk Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, terkait pekerjaan lainnya di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Kasus ini terbongkar setelah OTT yang dilakukan KPK pada Minggu (6/10/2024).
Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.
Selain Sahbirin Noor, KPK juga menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
Baca Juga: Isu Perselingkuhan Jadi Penyebab Utama Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven?
- Ahmad Solhan (Kadis PUPR Kalimantan Selatan)
- Yulianti Erlynah (Kabid CK, Dinas PUPR Kalimantan Selatan)
- Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
- Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
- Sugeng Wahyudi (Swasta)
- Andi Susanto (Swasta)
"KPK telah melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2024 hingga 26 Oktober 2024," ujar Nurul Ghufron.
KPK menyatakan masih terus melakukan penyidikan dan mencari pihak-pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini serta berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









