PN Jaksel Gelar Sidang Lanjutan Kasus Ike Farida, Hakim Diminta Tidak Berpihak

AKURAT.CO Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan memberikan sumpah palsu dengan terdakwa bernama Ike Farida. Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa Ike Farida memasuki ruang sidang 3 sekitar pukul 16.00 WIB. Terdakwa didampingi tim kuasa hukumnya, termasuk Kamaruddin Simanjuntak.
Jelang sidang, massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Peduli Hukum (APPIH) menggelar aksi unjuk rasa di depan PN Jakarta Selatan. Massa meminta, Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk memimpin sidang secara profesional dan tidak berpihak.
Baca Juga: Mabes Polri Minta Tia Rahmania Diminta Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakpus
"Kami di sini dari Aliansi Pemuda Peduli Hukum ingin mengawal perkara ini sampai tuntas. kami berharap agar Majelis Hakim berpihak kepada dan tidak terpengaruh oleh tekanan dan opini yang dikembangkan terdaksa dan kuasanya," kata koordinator aksi, Hasrullah, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/10/2024).
Hasrullah mengklaim, pihaknya sudah mengawal kasus ini sejak awal. Menurutnya, terdakwa memang diduga nyata-nyata memberikan sumpah palsu, dengan menyuruh kuasanya terkait dengan bukti baru atau novum saat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).
"Menurut kami, saat kami menelusuri perkara ini, ternyata bukti yang diberikan di PK sudah dipakai di tingkat banding dan kasasi, di mana dia melanggar sumpahnya sendiri," ujarnya.
Di sisi lain, sejumlah pendukung Ike Farida juga hadir di PN Jakarta Selatan. Mereka mengenakan kaos berwarna merah bertuliskan 'Keadilan Untuk Ike Farida'. Dalam nota keberatan atau eksepsinya, pihak terdakwa Ike Farida membantah dakwaan Jaksa.
Kuasa Hukum Ike Farida, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan novum yang diajukan saat PK memang sudah digunakan di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Hanya saja, novum itu diajukan oleh kuasa hukum Ike terdahulu.
"Sudah digunakan saat di Pengadilan Negeri, sudah digunakan di Pengadilan Tinggi. Tapi yang mengajukan kuasa. Kuasa hukumnya magister hukum. Itu adalah kesalahan dari magister hukumnya. Magister hukum ini sudah kami ajukan di Peradi ya, kemudian dia akan disanksi dengan kode etik," ujar Kamaruddin.
Baca Juga: PN Jaksel: Rasich Meninggal Bukan Karena Bentrokan Fisik dari Petugas Eksekusi
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya Senin (23/9/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan bahwa terdakwa telah secara sadar mengetahui bahwa Novum berupa Sürat BPN Jakarta tanggal 27 November 2015 telah digunakan pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 2015.
Namun, terdakwa tetap memasukkan surat BPN tersebut sebagai novum dalam permohonan Peninjauan Kembali. Sebelum permohonan dimasukkan terdakwa telah lebih dahulu membaca dan menyetujui dengan memberi paraf, kemudian kuasa hukumnya mengajukan sebagai novum.
Adapun kasus ini bermula ketika Ike Farida menggugat PT Elite Prima Hutama terkait pembelian unit apartemen.
Namun, gugatan itu ditolak mulai dari PN Jakarta Selatan, banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, hingga Kasasi di Mahkamah Agung. Gugatan tersebut ditolak karena tidak terbukti adanya tindakan wanprestasi oleh pengembang, dan alasan pengembang menolak pembuatan PPJB dan AJB şemata-mata karena hukum yang mengharuskan ada perjanjian perkawinan pisah harta bagi WNI yang menikah dengan WNA, dalam hal ini suami terdakwa adalah warga negara Jepang. Ketika pembelian apartemen ke pengembang 2012 perjanjian tersebut tidak ada.
Namun, gugatan Ike Farida baru dikabulkan saat menghadirkan bukti baru atau novum ketika Peninjauan Kembali (PK).
Hanya saja, novum tersebut diduga sudah digunakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang menjadi terdakwa yang terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









