MRP Papua Barat Daya Laporkan KPU ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik

AKURAT.CO Majelis Rakyat Papua (MRP) wilayah Papua Barat Daya, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik.
Laporan itu dibuat Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu yang didampingi Wakil Ketua I Susance Saflesa, Wakil Ketua II Vincentius Paulinus Baru dan kuasa hukum Muhammad Syukur Mandar ke Kantor DKPP RI, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (4/10/2024).
Alfons mengatakan, pihaknya melaporkan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, anggota KPU RI Idham Holik dan lima komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya.
"DKPP tadi sudah menerima laporan, dan dalam waktu singkat mereka akan panggil semua pihak baik pelapor dan terlapor," kata Alfons usai membuat laporan ke Kantor DKPP RI.
Baca Juga: Laporan MRP PBD Diterima, Bawaslu Segera Panggil Mochammad Afifuddin dan Idham Kholik
Alfons menjelaskan, KPU diduga melanggar kode etik karena telah mengeluarkan Surat Dinas Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024.
Isi surat tersebut telah menyinggung kewenangan MRP sebagai lembaga yang memiliki hak untuk menyeleksi bakal calon kepala daerah yang berlaga dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya.
Dia menegaskan, UU Otsus memerintahkan MRP untuk ikut serta dalam pelaksanaan pemilihan, khususnya memastikan calon kepala daerah yang lolos merupakan orang asli Papua.
Akan tetapi, dia mendapati KPU Papua Barat Daya saat pengumuman cagub-cawagub pada 22 September 2024 lalu, meloloskan satu pasangan calon yang dinyatakan MRP bukan orang asli Papua, yaitu Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw.
Alfons memandang KPU telah melampaui UU Otsus bagi Provinsi Papua, karena mengeluarkan Surat Dinas yang mengecualikan kewenangan MRP Papua Barat Daya menyeleksi cagub-cawagub orang asli Papua, dan Surat Dinas itu juga tidak punya cantolan hukum dalam tingkat perundang-undangan di atasnya.
"Bukti yang kami bawa (adukan KPU ke DKPP) adalah hasil verifikasi lapangan (MRP terhadap syarat orang asli Papua. kedua, surat keputusan atau pertimbangan persetujuan MRP," jelasnya.
"Kemudian, surat keputusan penetapan KPU yang nomor 78, terus surat (dinas nomor) 1718 dari KPU RI. Dan beberapa surat penolakan masyarakat terhadap satu calon pasangan yang tidak memenuhi syarat ini," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T






