Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Lapak Pedagang Buah di Kembangan

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengatakan, kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan setelah melalui serangkaian penyidikan.
“Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku, yang dalam keadaan mabuk, mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberikan Rp10.000 oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang, yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali 30 menit kemudian dengan delapan orang lainnya.
Mereka melakukan pengrusakan lapak pedagang dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
“Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM juga melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan wajah korban,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Dalam keadaan mabuk, mereka datang untuk meminta uang setoran yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: DPR Soroti Kekacauan Pendidikan Indonesia, Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkrit
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terhadap AR oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa malam (3/9/2024) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info memperlihatkan para pelaku datang menggeruduk toko buah, merusak barang dagangan, dan melontarkan kata-kata kasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9Polemik Ijazah Gibran, Prabowo Disarankan Ambil Langkah Taktis Ini Demi Cegah Indonesia Rusuh Seperti Eropa
- 10MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri









