KPK Periksa Putra SYL Terkait Dugaan Korupsi X-ray di Kementan
Oktaviani | 4 September 2024, 17:00 WIB

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dari mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra.
Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray di Kementrian Pertanian (Kementan).
"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan X-ray di Kementrian Pertanian. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).
Namun, Tessa belum merinci materi pemeriksaan yang ingin didalami penyidik kepada saksi.
Diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan, Tahun Anggaran 2021.
Lembaga antirasuah itu pun telah meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Sejalan dengan itu, KPK telah menjerat tersangka atau pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.
"Per tanggal 12 Agustus 2024, KPK telah memulai atau melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan X-ray statis, mobile X-ray dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Jubir berlatar belakang penyidik itu mengatakan, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Namun sayang, sampai saat ini, Tessa belum mau mengungkap identitas pihak yang telah dijerat dalam perkara tersebut. Demikian juga dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan rasuah tersebut.
"Terkait Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) Kementan ini info sementara sudah ada tersangkanya, jumlahnya berapa kami belum bisa buka. Sprindiknya tanggal 12 Agustus 2024," kata Tessa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Utama Badan Karantina Indonesia (Barantin) Kementan, Wisnu Haryana (WH).
KPK juga telah melakukan pencegahan berpergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia, yaitu WH, IP, MB, SUD, CS dan RF.
Baca Juga: Tak Terima Diberi Uang Keamanan Rp10.000, Anggota Ormas Diduga Keroyok Pedagang Buah di Jakbar
Pencegahan dilakukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan X-ray Statis, Mobile X-ray dan X-ray Trailer/Kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan Tahun Anggaran 2021.
"Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 6 orang," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut, kata Tessa, dilakukan oleh Penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di Wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas.
"Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










