Komite Pemilih Indonesia: DPR Tidak Berwenang Mengevaluasi Putusan MK

AKURAT.CO Koordinator Komite Pemilih Indonesia, memberikan tanggapan terkait pernyataan Ketua Komisi II DPR RI yang mengusulkan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) terkait putusannya yang dianggap terlalu teknis.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeirry Sumampow, mengatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga yudisial yang memiliki kewenangan untuk menguji undang-undang (UU) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.
Uji materiil oleh MK bertujuan untuk memastikan UU yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan konstitusi.
“Ketika MK menyentuh aspek teknis dalam proses uji materiil, hal ini bisa dianggap melampaui kewenangan jika MK terlibat terlalu jauh dalam penafsiran yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah,” ungkap Sumampow dalam keterangan persnya, Kamis (29/8/2024).
Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Mulai Bicara Soal Pernikahan, Tahun Ini?
Namun, ia menambahkan, MK perlu menafsirkan UUD secara luas, yang kadang-kadang memerlukan penilaian atas aspek teknis tertentu untuk menentukan kesesuaian suatu UU dengan konstitusi.
Sumampow mengakui, UU yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sering kali menyimpan masalah dan tidak selalu sesuai dengan konstitusi, sehingga MK mungkin perlu menangani hal-hal teknis untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman implementasi yang jelas.
Lebih lanjut, Sumampow menekankan, Komisi II DPR RI tidak memiliki kewenangan untuk mengevaluasi putusan MK.
“Komisi II, atau bahkan DPR secara umum, tidak memiliki wewenang untuk mengevaluasi putusan Mahkamah Konstitusi. MK adalah lembaga independen yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” jelasnya.
Baca Juga: PDIP: 95 Persen Anies Maju di Pilkada Jabar, Didampingi Ono Surono
Ia menambahkan, evaluasi terhadap kinerja atau putusan MK harus dilakukan sesuai dengan etika dan perilaku Hakim MK oleh MK sendiri jika ada laporan terkait.
Sumampow juga menyarankan, DPR dapat melakukan revisi terhadap UU yang sudah diuji oleh MK jika dianggap perlu, asalkan revisi tersebut tidak bertentangan dengan substansi atau norma putusan MK yang telah final dan mengikat.
“DPR dapat melakukan revisi UU, tetapi revisi tersebut harus sejalan dengan putusan MK yang telah final dan mengikat. Evaluasi terhadap MK sebagai lembaga, termasuk substansi putusan, tidak berada dalam kewenangan DPR,” tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang







