Akurat

Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Tersangka DP

Oktaviani | 22 Agustus 2024, 19:47 WIB
Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa 4 Saksi untuk Tersangka DP

AKURAT.CO Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait kasus dugaan korupsi jalan tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

"Saksi diperiksa, WYD selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2023-2018. RD selaku Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya. AM selaku Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya periode 2017-2018. Dan AP selaku General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015-2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Kamis (22/8/2024).
 
Disampaikan Harli, keempat saksi diperiksa untuk tersangka DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
 
 
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
 
Berdasarkan informasi yang didapat Akurat.co, saksi yang diperiksa adalah Wahyudin (Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003 s.d 2018). Saksi atas nama Ridwan Darma (Kepala Divisi 3 PT Waskita).
 
Saksi atas nama Aris Mujiono (Wakil Kepala Divisi 3 PT Waskita Karya Periode 2017 sampai dengan 2018), dan saksi atas nama Agus Pribadi (General Manager Sales PT Krakatau Steel periode 2015 s.d 2018).
 
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan DP selaku mantan Direktur Utama PT Waskita Modern Realti sebagai tersangka baru terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
 
 
"Setelah memperoleh alat bukti yang cukup Tim Penyidik kembali menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yaitu DP selaku kuasa KSO PT Waskita Acset," ujar Harli Siregar dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/8/2024).
 
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka DP dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
 
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, bahwa setelah PT Jakarta Jalanlayang Cikampek (JJC) menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) dengan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) yang bernilai Investasi sebesar Rp16.233.409.000.000.
 
Kemudian PT JJC akan melakukan lelang konstruksi jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sepanjang 36,4 Km.
 
Sebelum dilakukan lelang konstruksi tersebut, DP selaku Kuasa KSO PT Waskita Acset dan TBS selaku perwakilan PT Bukaka bersekongkol untuk mengurangkan volume yang ada pada Basic Design tanpa dilakukan kajian terlebih dahulu, selanjutnya perubahan tersebut digunakan secara sadar oleh DD dan YM sebagai dasar pelelangan dengan pengkondisian agar hanya Sdr DP yang memenangkan lelang tersebut.
 
 
"Kemudian pada saat pelaksanaan pembangunan konstruksi berlangsung, DP kembali melakukan pengurangan volume tanpa didukung kajian terlebih dahulu," kata dia.
 
Bahwa perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.
 
Perbuatan Tersangka DP melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Sebelumnya, Tim Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka yang masing-masing telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor tingkat pertama, yaitu Djoko Dwijono alias DD yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Kemudian, Yudhi Mahyudin alias YM yang dipidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsidair 3 bulan kurungan.
 
Selanjutnya, Sofiah Balfas alias SB yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan. Dan Tony Budianto Sihite alias TBS, yang dipidana penjara  4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.