Pria yang Aniaya Pacar di Lift Hotel Cengkareng Laporkan Balik Korban atas Pelanggaran UU ITE

AKURAT.CO Polisi masih menelusuri pelaporan balik yang dilakukan oleh MBA (20), tersangka penganiayaan terhadap pacarnya sendiri berinisial A (20) di lift Hotel Kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
MBA melaporkan A atas dugaan pelanggaran UU ITE setelah mengunggah video penganiayaan ke media sosial dan viral.
"Tadi terkait dengan laporan ITE dari pihak pelaku, masih kami tindak lanjuti," kata Wakapolres Jakarta Barat, AKBP Teuku Arsya Khadafi saat konferensi pers di kantornya, Rabu (21/8/2024).
Arsya menegaskan, penganiayaan ini bukan yang pertama dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Sebab, hal serupa sempat dilakukan oleh pelaku di tempat yang lebih privat.
Baca Juga: Pria Aniaya Pacarnya di Lift Hotel Cengkareng, Kesal karena Tak Diajak Selfie
"Tapi saat ini, yang bersama-sama, berani melakukan di tempat umum, dikarenakan pasca peristiwa sebelumnya, korban tidak berani untuk melaporkan," ungkapnya.
Selain itu, dia juga mengimbau kepada para korban tindak kekerasan agar berani melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengalami kejadian serupa. Terlebih, dalam kasus ini, korban mengalami tekanan psikis yang berdampak cukup panjang.
"Jadi, ini yang perlu kami sampaikan. Untuk setiap korban yang saat ini tidak bersuara untuk berani melaporkan, kemudian menerima kekerasan, jangan sungkan atau ragu melaporkan kepada kami," imbau dia.
Sebelumnya, pria berinisial MBA (20) telah diamankan oleh polisi lantaran diduga menganiaya pacarnya sendiri berinisial A (20) di dalam lift Hotel Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/8/2024).
"Terlapor MBA sudah diamankan oleh rekan-rekan Polsek Cengkareng. Peristiwa penganiayaan yang terjadi di sebuah lift itu sudah ditangani dengan sangat cepat oleh jajaran Polsek Cengkareng Polres Jakbar," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 1 dengan ancaman 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







